SELONG–HA (42) warga Desa Montong Tangi, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur kini harus berhadap dengan hukum.
Pria yang berprofesi sebagai petani ini dilaporkan ke Polres Lombok Timur karena dugaan memperkosa anak tirinya inisial HU (16) yang masih duduk di bangku SMP.
Pelaku memerkosa korban kurang lebih 10 kali. Terbongkarnya perbuatan bejat pelaku ini tak lain setelah korban bercerita ke orang tuannya. Baru setelah itu orang tua korban datang melapor ke Polres Lombok Timur.
Kasih Humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Oesman membenarkan terkait adanya laporan kasus pemerkosaan yang dilalukan ayah tiri terhadap anak tirinya ini.
Dari laporan tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban termasuk visum, kemudian sejumlah saksi juga diperiksa.
“Kasusnya dilaporkan pada Selasa (25/4) lalu dan sekarang sedang ditangani Unit PPA Polres Lombok Timur,” terang dia.
Dari hasil penyelidikan sementara, korban ini telah diperkosa pelaku kurang lebih 10 kali. Dan terakhir pelaku melampiaskan nafsu bejatnya itu pada Senin (24/4) sekitar pukul 22.30 WITA di rumah kakek korban.
“Ketika terlapor mengetahui korban sendirian di dalam kamar dan langsung masuk dengan cara membuka pintu kamar lalu mendekap dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” tutur dia.
Ketika itu korban sempat menolak. Namun pelaku terus mengancam sehingga korban yang tak berdaya disetubuhi pelaku.
“Atas kejadian tersebut pelapor selaku ayah kandung korban sangat keberatan dan melaporkannya ke SPKT Polres Lombok Timur untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” tutupnya. (lie)