Diperiksa 5 Jam, Kompol IMYPU Ajukan Saksi Meringankan

KUASA HUKUM: Inilah Tim Kuasa Hukum Kompol IMYPU yang hadir bersama tim memberikan keterangan ke penyidik Polda NTB.

MATARAM –  Tim Penyidik Polda NTB kembali memeriksa salah satu tersangka dalam kasus kematian Anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Brigadir Muhammad Nurhadi, yakni Kompol IMYPU, Senin (23/6). Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih lima jam.

Kompol IMYPU hadir didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Suhartono, Hijrat Priyatno, dan tim. Selama pemeriksaan, ia menjawab 31 pertanyaan yang diajukan penyidik secara lancar dan tuntas.

“Semoga dengan pemeriksaan ini, spekulasi-spekulasi yang berkembang di luar bisa terjawab. Dan kita semua bisa mengetahui apa sebenarnya penyebab kematian almarhum Brigadir Nurhadi,” ujar Suhartono usai pemeriksaan.

Ia juga menegaskan bahwa kliennya sangat kooperatif sejak awal proses hukum. “Hari ini kami hadir sesuai panggilan penyidik. Klien kami menjawab semua pertanyaan dengan baik dan menjelaskan kepada penyidik apa yang ia ketahui terkait kejadian tersebut,” tambahnya.

Namun ketika ditanya soal alasan penetapan tersangka, Suhartono menolak memberikan keterangan lebih lanjut. “Soal itu kami pikir masuk dalam ranah penyidikan, dan merupakan rahasia penyidik. Silakan ditanyakan langsung ke pihak penyidik,” katanya.

Baca Juga :  Kasus TPPU Mandari Masih Penyelidikan

Suhartono juga menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima dokumen resmi secara lengkap terkait perkara yang menjerat kliennya. “Kami hanya menerima salinan. Belum ada dokumen resmi sepenuhnya,” ungkapnya.

Di akhir pemeriksaan, pihak kuasa hukum memanfaatkan haknya sesuai Pasal 65 KUHAP untuk mengajukan saksi yang meringankan. “Kami sudah ajukan, dan nanti akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan penyidik kapan akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut,” tutupnya.

Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kompol IMYPU, Ipda HC, dan seorang perempuan berinisial M, yang diketahui merupakan teman dari Kompol IMYPU. Ketiganya diduga kuat melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian Brigadir Nurhadi.

Dugaan penganiayaan tersebut mengarah pada pelanggaran Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur sanksi pidana atas tindakan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Congkel Jendela, Zohri Curi HP dan Uang Bibi di Pagutan

Polda NTB masih terus mendalami kasus ini dan belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pemeriksaan lanjutan maupun perkembangan penyidikan lainnya. Sebagai informasi, Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan tewas di kolam pribadi sebuah vila di Beach House Gili Trawangan pada Rabu, 16 April 2025.

Kematiannya meninggalkan duka mendalam, terlebih karena istrinya baru melahirkan anak kedua sebulan sebelum kejadian. Sementara anak pertama mereka masih berusia lima tahun. Kematian Nurhadi memunculkan kecurigaan setelah pihak keluarga dan pemandi jenazah menemukan sejumlah kejanggalan pada tubuh korban. Dilaporkan terdapat luka di bawah mata kanan yang terus mengeluarkan darah, meski jenazah telah dimandikan.

Selain itu, ditemukan luka pada jari-jari kaki, punggung kaki, dan lutut. Hidung korban juga terus mengeluarkan darah, serta tampak memar di leher bagian belakang dan pinggang, berdasarkan keterangan orang yang memandikan jenazah. (rie)