Dipecat, Karyawan Pesona Resort Trawangan Mengadu

Ilustrasi Dipecat

TANJUNG – Seorang karyawan perusahaan Pesona Resort Trawangan, Maman Haerawan didampingi LSM LARD dan SBSI NTB mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lombok Utara, Jumat (10/3).

Mereka mengadukan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialamatkan pada diri Maman dan sejumlah rekannya. “Saya ingin meminta kejelasan kepada perusahaan alasan pemecatan kepadanya. Sekarang juga semua teman-teman banyak yang di PHK tanpa alasan yang jelas,” kata Maman.

Ia juga mempersoalkan mengenai penerimaan gaji yang tidak sesuai. “Saya sudah bekerja total tujuh tahun di sana. Pas empat tahun bekerja saya berhenti, tapi dipanggil lagi dan saya bekerja lagi. Tapi sekarang malah tidak jelas gini,” tuturnya.

Pendamping pekerja dari LSM LARD Mahmudah Kalla menyatakan, perseteruan antara pekerja dengan perusahaan di Pesona Resort ini sudah terjadi dua kali. Dengan peristiwa kedua ini maka perusahaan dinilai sudah melanggar hasil kesepakatan yang sudah disepakati sebelumnya. “Perusahaan berjanji akan memperbaiki semuanya dalam beberapa bulan. Justru setelah delapan bulan dari penyelesaian masalah pertama, sekarang ada lagi yang di-PHK tanpa alasan jelas,” terangnya.

Baca Juga :  Baru 25 Persen Puing Bangunan yang Diangkut

[postingan number=3 tag=”klu”]

Pihak perusahaan sudah tidak menujukkan itikad baik kepada karyawan, bahkan setelah banyak pekerja yang mulai berani berbicara, pihak perusahaan sudah terlihat gusar dan mulai melakukan intimidasi maupun penekanan baik itu berupa akan memecat semua pekerja yang terlibat dalam perseteruan pertama.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Pesona Resort Antonius menjelaskan alasan perusahaan memberhentikan Maman adalah hubungan antaran menajemen dan owner sudah tidak harmonis dengan Maman.  “Maman juga tidak komunikatif. Tentu kalau bekerja di satu perusahaan dan hubungannya harmonis pasti tidak ada pemecatan,” jelasnya.

Baca Juga :  Gili Trawangan Butuh Selokan

Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan sudah sesuai ketentuan. “Hak-hak pekerja yang di-PHK juga akan diberikan perusahaan,” katanya.

Sementara itu, Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Abdul Khairul Mas menyimpulkan, hasil pertemuan itu tidak ada hasil yang disepakati maka pertemuan bipartit ini gagal. “Urusan persoalan pesona resort dan karyawan ini kita akan limpahkan ke provinsi NTB karena di kami sudah dua kali dilakukan namun tidak menemukan jalan keluar,” tutupnya. (flo)

Komentar Anda