Dipecat IDI, Siapa Sangka dr. Terawan Mengawali Karir di Lombok

Mantan Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad (K). (IST/Dhodi Syailendra)

MATARAM–Sosok dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad (K) merupakan mantan Menteri Kesehatan yang selama ini dikenal sebagai dokter militer. Dia pernah menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.

Ia berhasil lulus sebagai dokter pada 1990 saat usianya menginjak 26 tahun. Kariernya cukup mulus meski diwarnai berbagai kontroversi, hingga ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Kesehatan (Menkes).

Dokter Terawan dikenal bertangan dingin dalam menyembuhkan penyakit stroke. Metodenya berupa ‘cuci otak’ pasien stroke sudah dikenal dunia sebagai terobosan. Tak hanya stroke, metode ini juga digunakan untuk mengatasi sumbatan di otak. Ada banyak tokoh publik yang sudah mencoba terapi ini, di antaranya Prabowo Subianto, Mahfud MD, hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun sayangnya, temuannya tersebut sempat dianggap melanggar etik oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bahkan pihak IDI menjatuhkan sanksi etik. Sanksi yang diberikan dalam surat Pengurus Besar (PB) IDI untuk dokter Terawan Agus Putranto berupa pemecatan selama 12 bulan dari keanggotaan IDI sejak 26 Februari 2018-25 Februari 2019.

Keputusan IDI tersebut diambil setelah sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI yang menilai dokter Terawan melakukan pelanggaran etika kedokteran.

Saat ini, IDI resmi memberhentikan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan. Hal itu berdasarkan keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh.

Ketua PB IDI Aceh Safrizal Rahman mengatakan, tidak bisa menjelaskan alasan Terawan dikeluarkan dari keanggotaan. Pasalnya hal itu adalah kewenangan dari pengurus pusat PB IDI.

Namun demikian, keputusan memberhentikan Terawan Agus Putranto sebagai anggota karena menjalankan rekomendasi dari Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) ID. Pasalnya pada 2018 silam MKEK IDI sudah mengeluarkan rekomendasi untuk memberhentikan Terawan, namun belum ditindaklanjuti.

Safrizal menuturkan, rekomendasi MKEK soal pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI sudah melalui proses panjang. Termasuk pamanggilan terhadap mantan Menkes tersebut.

Oleh karena itu, Muktamar PB IDI ke-31 dianggap menjadi momentum tepat untuk menjalankan rekomendasi MKEK. Sebagaimana diketahui, Muhammad Adib Khumaidi resmi menjabat sebagai Ketua Umum PB IDI periode 2022-2025.

Adapun pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI tersebut berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022). Pemberhentian terhadap Terawan Agus Putranto tersebut berdasarkan dari Surat Tim Khusus MKEK Nomor: 0312/PP/MKEK/03/2022.

Namun terlepas polemik dengan IDI, ternyata dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ini pernah mengawali tugas di Lombok. Dan pada 2019 lalu, Terawan membagikan kenangannya 9 tahun bertugas di Lombok.

Saat itu, pada 5 Desember 2019, Terawan melakukan kunjungan kerja ke NTB. Sebelum melaksanakan kunjungan kerja ke rumah sakit maupun puskesmas di daerah, Terawan yang saat itu menjabat Menkes RI menyempatkan diri bersama rombongan berkunjung ke Detasmen Kesehatan Wilayah (Denkesyah) 09.04.02 Mataram dan disambut Komandan Korem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani bersama Dandenkesyah Mataram Letkol Ckm Dewa Ngakan Gede W.

Dalam sambutannya, Menkes RI menceritakan kebanggaannya yang pernah bertugas selama 9 tahun di Korem 162/WB menjadi dokter di Denkesyah Mataram, Lombok. “Saya berdinas di Lombok selama 9 tahun dan bertugas menjadi dokter di Denkesyah Mataram,” ujarnya.

Menurutnya, banyak pengalaman indah dalam hidupnya selama berdinas di Lombok bersama istri, dan juga banyak kenangan selama bertugas menjadi Dantonkes Yonif 742 /SWY Korem 162/WB.

Saat itu, Terawan berharap agar Denkesyah Mataram tetap memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat mulai dari hal-hal kecil berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan untuk mewujudkan ketahanan kesehatan nasional.

Terawan juga memberikan tiga hal yang menjadi pegangan untuk mencapai kesuksesan yakni jangan menggunakan hak anak yatim, orang jompo dan fakir miskin, jangan pernah mengambil uang negara, dan jangan mengambil uang sesembahan. (JawaPos/RL)

Komentar Anda