Dipecat dari Pekerjaan, Janda Anak Dua Nekat Curi Motor

INTEROGASI: Kapolsek Gunung Sari IPTU Agus Eka saat menginterogasi pelaku. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Janda tua berinisial ESW (50) alias Endah  terpaksa berurusan dengan polisi.

Warga yang berdomisili di Senteluk, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat ini ditangkap Tim Opsanl Polsek Gunung Sari karena nekat mencuri sepeda motor temannya.

Aksi pencurian ini dilakukan pada Minggu (20/6) di Jalan Sulawesi 26 BTN Gunungsari Indah, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari  Kabupaten Lombok Barat.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP / B/44 /VI/2021/SPKT/Sek. Gunungsari/Resta Mataram/NTB tanggal 27 Juni 2021, Polisi langsung menindaklanjuti. Berkat adanya kamera CCTV, Polisi pun dengan mudah mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya begitu identitas terungkap langsung dilakukan pengejaran. “Pelaku akhirnya berhasil kami  amankan kemarin di BTN tempat tinggalnya di Senteluk,” kata Kapolsek  Gunungsari IPTU Agus Eka Artha Sudjana, Rabu (30/6).

Baca Juga :  Pelaku Pemerkosaan Diadili, Ternyata Bapak dan Kakaknya

Hasil pemeriksaan terungkap bahwa aksi ini dilakukan pelaku seorang diri dan baru pertama kali. Motifnya tak lain karena masalah ekonomi. Kepada polisi, janda beranak dua ini  mengaku untuk membiayai kehidupan sehari-harinya selama di Lombok. “Saya di Lombok baru setahun. Saya asli Sumbawa,” ujarnya.

Sebelum pandemi covid-19, pelaku mengaku  bekerja di salah satu warung makan di Denpasar Bali. Namun saat pandemi covid-19,  tempatnya bekerja gulung tikar yang berakibat dirinya dirumahkan. Ia pun pindah ke Lombok dengan tujuan mencari pekerjaan. Namun ternyata mendapatkan pekerjaan tidak semudah membalik telapak tangan. Terhimpit kebutuhan ekonomi kemudian memaksa pelaku menempuh jalan pintas. Saat datang ke rumah korban ia tak sengaja mendapati kunci motor tertinggal di ruang tamu. Sementara sepeda motor korban ditinggal di garasi rumah.

Baca Juga :  Sepasang Kekasih Kompak Edarkan Sabu

Dengan modal kunci tersebut pelaku pun langsung membawa kabur sepeda motor korban. Kebetulan korban saat itu sedang keluar dan tidak mengunci pintu rumahnya. Sepeda motor korban yang dibawa pelaku selanjutnya digadai kepada seseorang sebesar Rp 2,5  juta.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Untuk menguatkan perbuatan pidana pelaku, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya sepeda motor curian, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan pelaku sesuai yang terekam di kamera CCTV. (der)

Komentar Anda