Dipecat, Bripka MN Banding

Kombes Pol Artanto (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Bripka MN, tersangka kasus penembakan terhadap rekannya sesama polisi di Lombok Timur diberikan sanksi berat. Yakni pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik. “Hasil sidangnya begitu (dipecat). Tetapi yang bersangkutan saat ini menempuh upaya banding,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Sabtu (13/11).

Dengan upaya banding yang ditempuh tersebut kata Artanto maka putusan ini belum bisa dieksekusi. “Delapan hari dari sidang putusan. Setelah itu keputusan dikeluarkan,” ujarnya.

Jika hasilnya tetap sama maka putusan tersebut kata Artanto akan diserahkan ke Kapolda NTB, Irjen Pol Mohammad Iqbal untuk dilaksanakan PTDH. “Jika putusan banding ditolak ya langsung PTDH karena itu sudah final,” jelasnya.

Baca Juga :  Kasus Bank NTB Syariah Tinggal Tunggu Hasil Audit

Sembari menunggu sidang putusan bandingnya, tersangka juga bakal menjalani sidang di peradilan umum atas perbuatan pidana yang dilakukannya. Jadi selain terancam dipecat, Bripka MN juga terancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. “Penyidikannya dalam kasus pidananya saat ini masih berproses,” ujar Artanto.

Insiden penembakan yang dilakukan Bripka MN kepada korban berinisial Briptu HT terjadi Senin (25/10) di salah satu rumah di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Baca Juga :  Hendak Pesta Sabu, ABG Diamankan

Terkait dengan motif dari kasus pembunuhan ini diduga karena persoalan asmara. Pelaku cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya. Dari kasus ini, pihak kepolisian menetapkan Bripka MN sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan di Rutan Polda NTB. Karena perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana junto Pasal 338 tentang Pembunuhan. (der)

Komentar Anda