Dipanggil Polisi, Kadis Dikbud Mangkir

AKP Regi Halili (DOKUMEN/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) NTB, Aidy Furqan mangkir dari panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram, untuk diperiksa dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang menjerat anak buahnya, Kabid SMK Dikbud NTB, AM.

“Iya, sebenarnya hari ini (kemarin, red) pemeriksaannya, tapi dia (Aidy Furqan) menyampaikan tidak bisa datang,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Senin (6/1).
Seharusnya Aidy Furqon diperiksa kemarin (Senin, 6/1). Alasannya tidak mengindahkan panggilan penyidik tidak dijelaskan rinci. Aidy Furqon hanya menyampaikan ke penyidik sedang ada kegiatan. “Hanya mengatakan tidak bisa hadir karena ada kegiatan,” sebut Regi.

Karena itu, pihak penyidik kembali mengatur jadwal pemeriksaannya. Surat panggilan sudah dilayangkan kembali. Rencananya, Aidy Furqan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 13 Januari 2025 mendatang. “Tetap kami layangkan panggilan kedua. Tanggal 13 nanti (pemeriksaan),” ujarnya.

Baca Juga :  Tiket Dijual Mulai Rp 10.000, Track Day di Sirkuit Mandalika Ramai Penonton

Disampaikan, Kabid SMK Dikbud NTB, AM adalah tersangka dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satreskrim Polresta Mataram, Rabu (11/12) lalu, di ruangannya, sesaat setelah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari supplier bahan bangunan untuk pembangunan toilet, ruang laboratorium dan ruang kelas baru (RKB) di SMKN 3 Mataram.

Proyek tersebut, sumber dananya dari dana alokasi khusus (DAK) 2024 sebesar Rp 1,3 miliar. Tersangka memeras supplier tersebut dengan meminta uang fee sebesar 5 sampai 10 persen. “Dia (tersangka) meminta fee 5 sampai 10 persen. Dengan dalih apabila fee itu tidak diberikan, maka tidak dicairkan anggaran. Proyek sudah selesai, tinggal pencairan saja,” jelasnya.

Baca Juga :  Gempa Blitar M=6,2 yang Terasa Sampai Lombok Diakibatkan Subduksi Lempeng Indo-Australia

Pasal 12 hurup e subsider pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999.

Dalam OTT itu, polisi mengamankan barang bukti 1 unit Iphone 11 warna hitam, 1 unit Iphone 15 warna hitam, 1 paper bag yang bertuliskan optik tunggal warna putih hijau tua yang berisikan uang sejumlah Rp 50 juta dalam pecahan uang Rp 50 ribu terbungkus plastik merah di dalam amplop warna cokelat berstempelkan PT. UPM dan bertuliskan biaya administrasi. (sid)