Dipanggil Kejaksaan, Kontraktor Proyek Kolam Labuh Labuhan Haji Mangkir

Mohammad Rosyidi (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam labuh Pelabuhan Haji tahun 2016 berlanjut dengan agenda pemeriksaan kontraktor yaitu pihak PT Guna Karya Nusantara (GKN) dan pihak Bank BNI Bandung selaku penjamin uang muka, Senin (1/3). Namun hanya pihak BNI yang datang memenuhi panggilan penyidik. Kontraktor atau rekanan yang mengerjakan proyek ini mangkir tanpa alasan yang jelas.

Karenanya penyidik kembali melayangkan surat pemangilan kedua ke pihak kontraktor dengan status sebagai saksi.  Pemeriksaan kontraktor ini tak lain berkaitan dengan uang muka pengerukan dengan nilai Rp 7,6 miliar yang sampai sekarang belum kunjung dikembalikan.” Pemeriksaan hari ini yang datang hanya pihak bank. Sedangkan untuk  rekanan tidak hadir. Hari ini kita kembali akan kirimkan lagi surat pemanggilan,” kata Kasi Intel Kejari Lotim, Mohammad Rosyidi, kemarin.

Pemeriksaan saksi kasus ini masih akan terus berlanjut. Tidak hanya dua orang itu saja, tapi juga berbagai pihak lainnya dari unsur Pemkab Lotim yang masih aktif dan ada keterkaitan dengan kasus ini juga  telah diagendakan untuk dipanggil. Diantaranya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang sekarang ini menjabat sebagai kepala dinas di salah satu OPD.” Termasuk juga salah satu mantan pejabat di DLHK yang ada sangkut paut dan mengetahui proses serah terima uang muka itu juga akan kita panggil. Makanya kita akan lihat dulu seperti apa perkembangannya pasti akan kita panggil,” tegas Rosyidi.

Sebelumnya untuk pengembangan kasus ini penyidik juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah mantan pejabat penting di masa pemerintahan sebelumnya. Seperti pemeriksaan terhadap mantan Bupati Lotim, H. Ali BD. Setelan itu pemeriksaan berlanjut terhadap mantan Sekda HM Rohman Farli. Dua orang dimintai keterangan karena mereka juga punya kebijakan terhadap semua tahapan proyek pengerukan yang gagal dikerjakan di tahun 2016 lalu. Terutama berkaitan dengan alokasi anggaran pengerukan dengan nilai sekitar Rp 39,8 miliar.

Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Bahkan jaksa telah mengantongi dua alat bukti yang cukup terkait adanya indikasi korupsi dari mega proyek ini. Penetapan tersangka tinggal menunggu hasil audit BPKP.(lie)

Komentar Anda