Dipanggil APH, Warga Menemeng Pertanyakan Dasar Klaim Tanah Pecatu

TUNJUKKAN : Apriadi Abdi Negara, kuasa hukum warga Desa Menemeng bersama pendamping warga saat menunjukan surat panggilan dari APH, Senin (27/3). (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYAPersoalan tanah pecatu untuk pekaseh, kepala dusun, dan penghulu yang diduga diklaim warga yang mengaku ahli waris di Desa Menemeng Kecamatan Pringgarata kini terus mencuat. Kali ini warga dipanggil penyidik Polres Lombok Tengah atas adanya laporan dari pihak yang mengaku ahli waris lahan pecatu ini.

Dua warga Desa Menemeng yang dipanggil yakni Paozan dan Muhammad Taufan. Keduanya dipanggil atas laporan oknum warga yang mengaku sebagai ahli waris dari tanah pecatu ini. Warga yang dipanggil APH ini merasa heran karena mereka dipanggil atas kasus tindak pidana memasuki atau memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.

Kuasa hukum warga yakni Apriadi Abdi Negara menegaskan, warga sebelumnya meminta pendampingan atas permasalahan hukum yang terjadi di Desa Menemeng atas adanya penguasaan lahan pecatu oleh oknum warga yang mengaku ahli waris. Padahal sebenarnya yang harus diusut oleh kepolisian adalah dugaan penguasaan lahan pecatu tanpa hak yang dilakukan oleh para oknum warga yang mengaku ahli waris, bukan malah masyarakat. “Ini malah masyarakat yang dipanggil sama APH kaitan dengan kasus tindak pidana memasuki atau memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Padahal lahan itu merupakan lahan pecatu yang merupakan milik masyarakat yang dikelola oleh kadus, pekaseh dan penghulu. Seharusnya yang mengklaim atau yang mengaku sebagai ahli waris  ini yang diperoses,” ungkap Apriadi Abdi Negara saat ditemui di Praya, Senin (27/3).

Baca Juga :  Data Hasil LARAP Dam Mujur Diduga Bodong

Yang mereka sayangkan yakni oknum warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan pecatu ini malah diduga kuat sudah menjual sebagian lahan pecatu ini. Ironisnya kini laporan oknum yang menggaku ahli waris ini sangat cepat direspon oleh Polres dengan memanggil warga. “Padahal warga yang dipanggil ini sebagai buruh yang hanya diupah mengangkat jerami di sawah. Harusnya APH merespons laporan masyarakat terkait klaim lahan pecatu yang diduga dilakukan oknum warga yang mengaku ahli waris ini,” terangnya.

Salah seorang pendamping warga Hamzanwadi menegaskan, pihaknya mempertanyakan dasar klaim yang dilakukan oleh oknum dua orang warga yang mengaku sebagai ahli waris tanah pecatu ini. Padahal tanah pecatu ini sudah jelas-jelas milik  para pekaseh, kadus dan penghulu. Sehingga masyarakat heran dengan sikap APH yang malah laporan masyarakat sampai saat ini belum direspons dan malah merespons laporan dari oknum warga yang mengaku sebagai ahli waris. “Ini malah yang direspons oleh APH yakni laporan oknum yang mengatasnamakan dirinya ahli waris. Sehingga kami ingin mengetahui apa bukti kepemilikan oknum warga yang mengaku ahli waris ini, sampai APH sangat cepat merespons laporan dari oknum yang mengaku ahli waris ini. Sementara ribuan masyarakat Desa Menemeng yang melapor juga tidak direspons,” terangnya.

Baca Juga :  Ketua PGRI Loteng Kampanyekan Pathul Bahri Jadi Gubernur NTB

Sehingga pihaknya dalam waktu dekat berencana akan melakukan aksi demonstrasi di kantor Polres Lombok Tengah. Hal ini dilakukan untuk meminta komitmen dari aparat dalam menuntaskan laporan warga terhadap penjualan tanah pecatu ini. “Kita akan demo bersama ribuan masyarakat Desa Menemeng untuk memperjelas permasalahan lahan pecatu ini. Jangan sampai masyarakat yang berjuang terkesan ditakuti atau diintimidasi dengan melakukan pemanggilan,” terangnya.

Seperti diketahui bahwa tanah pecatu untuk pekasih ada 60 are dan untuk pecatu dan penghulu di Desa Menemeng sekitar 70 are. Lahan pecatu yang turun temurun diberikan kepada yang memegang jabatan Kadus, pekasih dan penghulu ini malah kini diklaim dan parahnya lagi yang mengkelaim malah melapor ke Polres Lombok Tengah. Sehingga masyarakat dipanggil oleh penyidik.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah IPTU Ridho Rizki Pratama ketika dikonfirmasi masih belum bisa menjelaskan secara detail terkait dengan persoalan lahan di Desa Menemeng Kecamatan Pringgarata itu. “Masih baru, laporannya pada 21 Maret kemarin, nanti saya cek penyidik yang tangani siapa dan ini masih proses,” katanya. (met)

Komentar Anda