Dinsos NTB Belum Terima Usulan Tokoh NTB sebagai Pahlawan Nasional

H. Ahsanul Khalik (ist/)
H. Ahsanul Khalik (ist/)

MATARAM – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi NTB hingga saat ini belum menerima pengusulan tokoh di NTB sebagai pahlawan nasional.

 Paska TGH KH Zainuddin Abdul Madjid mendapatkan gelar pahlawan nasional dari pemerintah pada 2017, belum ada lagi tokoh dari NTB yang mendapatkan gelar serupa. Tahun lalu, Pemprov NTB pernah mengusulkan  Sultan Muhammad Salahuddin  mendapatkan gelar pahlawan nasional tapi belum disetujui presiden. Dia merupakan sultan kesultanan Bima ke-14. Dia memerintah Kesultanan Bima tahun 1915 sampai 1951. Untuk tahun ini kata Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB H Ahsanul Khalik, pihaknya belum menerima lagi usulan dari lembaga atau juga masyarakat terhadap tokoh NTB untuk ditetapkan menjadi pahlawan nasional.”Jadi sampai saat ini belum ada,”tegas AKA sapaan akrabnya mantan Kalak BPBD Provinsi NTB saat dikonfirmasi Radar Lombok, Rabu (12/8/2020).

   Dijelaskan, Ahsanul penggusulan gelar pahlawan nasional dalam persyaratan awalnya diusulkan oleh lembanga atau perorangan dengan dilengkapi bukti-bukti perjuangan dan dokumen yang dimiliki.  Untuk mengajukan seseorang menjadi pahlawan nasional, ada beberapa tata cara dan prosedur yang harus dilalui. Diataranya, masyarakat mengajukan usulan calon pahlawan nasional yang bersangkutan kepada bupati/wali kota setempat. Bupati/Walikota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada gubernur melalui dinas sosial provinsi setempat.

 Selanjutnya usulan itu diserahkan  kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian baik melalui proses seminar, diskusi maupun sarasehan.  Usulan calon pahlawan nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan kepada gubernur yang akan merekomendasikan kepada Menteri Sosial RI.  Lalu, Menteri Sosial RI Cq. Direktorat Jenderal Pemberdayaan sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan verifikasi kelengkapan administrasi. Usulan calon Pahlawan Nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk dilakukan penelitian, pengkajian dan pembahasan. Usulan calon pahlawan nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial RI diajukan kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan penganugerahan gelar pahlawan nasional sekaligus tanda kehormatan lainnya.

  Usulan calon pahlawan nasional yang tidak memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali satu kali dan dapat diusulkan kembali minimal  dua tahun kemudian terhitung mulai tanggal penolakan. Sedangkan usulan calon pahlawan nasional yang ditunda dapat diusulkan kembali dengan melengkapi persyaratan yang diminta dan diajukan kembali kepada menteri. Kemudian upacara penganugerahan gelar pahlawan nasional dilaksanakan oleh Presiden RI menjelang Peringatan Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.

Menurut Ahsanul, pemprov tidak serta merta bisa mengusulkan seseorang untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional, kalau tidak ada pengusulan dari lembaga atau perseorangan seperti syarat dan ketentuan tersebut.  Namun ketika ada kekurangan dokumen, lanjutnya, maka pihaknya akan membentuk tim untuk melengkapinya dokumen yang dibutuhkan. Ada beberapa dukumen pendukung yang harus dilengkapi sebagai syarat pengusulan calon pahlawan nasional diantaranya, daftar dan bukti tanda kehormatan yang pernah diteriama atau peroleh, catatan pandangan dan pandangan seseorang tentang calon pahlawan yang disusulkan, foto-foto atau dokumentasi gambar perjuangan calon pahlawan yang disusulkan dengan ukuran 5 R sebanyak 3 lembar yang ditandatanggani ahli waris. Telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat disertai surat keterangan dan foto dari pemerintah daerah setempat. Selanjutnya, buku-buku pendukung calon pahlawan nasional, biodata dan kontak lengkap ahli waris calon pahlawan nasional yang disusulkan. “Ya, kalau masalah kekurangan dokumen kita pemerintah pasti akan bentuk tim untuk melengkapi,”jelasnya.

Menurutnya, masih banyak tokoh di NTB yang bisa diusulkan   mendapatkan gelar pahlawan nasional. Seperti Sultan Sumbawa Sultan Kaharudin III,  Laksamana Madya TNI H Lalu Manambai H Abdul Kadir dari Sumbawa, TGH Saleh Hambali, Bengkel Lombok Barat, TGH Ahmad Faisal, Pancor Lombok Timur dan Sultan Bima   Sultan Muhammad Salahuddin yang pernah diusulkan tapi belum diputuskan Presiden. ” (Sultan Salahuddin) masih, sekarang tinggal data pendukungnya saja,”ujarnya.(sal)

Komentar Anda