Dinsos Kota Mataram Panggil Pemilik e-Warong

Hj Baiq Asnayati (SUDIR/RADAR LOMBOK)

MATARAM— Menindaklanjuti temuan Pmbudsman RI Perwakilan NTB dan Komisi IV DPRD Kota Mataram, pihak Dinas Sosial Kota Mataram memanggil para penyedia penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kota Mataram.

Semua pemilik e-Warong BRI Link, se-Kota Mataram telah dipanggil, untuk menghindari kecurangan maupun distributor nakal sesuai dengan hasil temuan dari Ombusman RI. “Saya sudah panggil semua penyedia, e-Warong BRI Link. Kita minta untuk penegakan, termasuk penyediaan plang nama di masing-masing e-Warong BRI link diperbaiki lagi,” katanya kepada Radar Lombok, Minggu kemarin (21/3).

Semua e-warong BRI link, yang menjadi salah satu tempat penerima bantuan PKH.  Maka sesuai dengan Permensos Nomor 20 Tahun 2019 dan Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020. Pendamping  tidak boleh melakukan pemotongan, termasuk mengambilkan bantuan PKH. Terkecuali ada surat kuasa yang diserahkan penerima PKH.

“Para pemilik e-Warong BRI link sudah membuat komitmen untuk menjalankan aturan. Kalau ditemukan bisa dicabut kembali izin penyedianya,” tegasnya.

Ia terus memberikan warning pada pendamping PKH,  untuk tetap berhati-hati melakukan penyaluran maupun pendataan. Pengawasan juga diperketat Dinsos Kota Mataram, sehingga tidak terulang kesalahan kembali. Selama ini, Dinsos sudah melakukan pendataan ulang bagi penerima PKH. Termasuk pemasangan pamplet stiker di masing-masing rumah penerima bantuan PKH.

“Sudah banyak yang mundur, kalau ada penerima PKH yang tergolong mampu. Kita sampaikan data langsung ke Kemensos, sehingga tidak terulang kembali kesalahan maupun penerima yang salah sasaran,” jelasnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram, H Muhtar mengatakan, untuk penyedia e-warong BRI link memang harus diperjelas, termasuk para pendamping PKH  yang mengetahui data penerima harus betul-betul bekerja sesuai dengan data di lapangan. “Kita selalu ingatkan, jangan sampai ada bantuan warga yang dikurangi. Karena ini merupakan hak mereka yang sudah ditetapkan Kemensos,” katanya.

Para penyedia e-warong maupun pendamping PKH harus berbenah saat ini.  Sehingga tidak ada lagi temuan dari Ombudsman RI maupun Komisi IV, terkait dengan penyelewengan bantuan yang diterima masyarakat.  Karena selama ini, masyarakat masih membutuhkan sentuhan bantuan dari pemerintah. (dir)

Komentar Anda