Dini Yuliani Minta Dibebaskan

PLEDOI:Terdakwa Dini Yuliani Qotrunnada saat menjalani sidang dengan agenda penyampaian pledoi. Nampak Dini mendengarkan pledoi yang dibacakan oleh penasehat hukumnya di PN Mataram Rabu kemarin (22/2). (M.Haeruddin/Radar Lombok)

MATARAM—Dini Yuliani Qotrunnada terdakwaperkara penggelapan dana nasabah Bank Muamalat sebesar Rp 9 miliar mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU dalam  sidang sebelumnya menuntut terdakwa  dihukum 8 tahun penjara serta membayar  denda sebesar Rp 10 miliar subsider 4 bulan penjara. Terdakwa lewat penasehat hukumnya   Iskandar Ismail saat membacakan pledoi menyampaikan  dalam fakta persidangan,  tidak ada satupun para saksi yang menyatakan   terdakwa  melakukan tindak pidana  membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha atau transaksi rekening suatu bank syariah atau Unit Usaha Syariah (USS).  ‘’ Berdasarkan fakta persidangan tersebut maka terdakwa tidak bisa dihukum dengan pasal 63 ayat (1) huruf a UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah karena fakta persidangan tidak  ada  saksi yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan pencatatan palsu,”ujarnya  di Pengadilan Negeri (PN) Mataram Rabu kemarin (22/2).

[postingan number=3 tag=”muamalat”]

Ia meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Ia juga mengungkapkan bahwa tidak akan pernah mungkin terdakwa  bisa mencairkan uang nasabah jika tidak melalui prosedur yang jelas. ”Teller itu menerima pencairan uang dari nasabah. Setelah dia teliti bahwa berkas sudah  ditandatangani oleh nasabah. Pencairan uang tersebut karena sudah lengkap persyaratan dari nasabah dan tidak mungkin terdakwa sendiri yang mencairkan uang tersebut,”ujarnya.

Baca Juga :  Bank NTB Edukasi Masyarakat

Ia bahkan menuding ada  orang lain yang ikut terlibat  dan masuk dalam sistem perbankan itu juga. Namun oleh pihak bank  disembunyikan  lantaran program yang membuat terdakwa bermasalah, tidak diakui oleh pihak bank setelah masalah tersebut mencuat. ”Ada juga pegawai yang menandatangani pencairan uang tersebut selain terdakwa dan program yang dilakukan oleh terdakwa malahan tidak diakui oleh pihak bank ketika sudah ada persoalan ini,”ucapnya.

Padahal menurutnya, pihak bank yang memotivasi terdakwa agar meminta  nasabah mengalihkan uang dalam depositonya ke program  investasi yang disebut  program back to back. Jadi, uang nasabah  saat ini sebenarnya  masih di sistem tersebut.”Dulu pihak bank yang memotivasi sekarang tidak diakui. Uang itu juga sekarang berada dalam sistem program back to back tersebut,”ujarnya.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada  JPU menanggapi pledoi yang dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa. JPU akan memberikan tanggapan atau replik atas pledoi terdakwa.”Sidang digelar hari Senin untuk mendengarkan reprik dari jaksa,’’kata Didiek Jatmiko menutup persidangan.

Sebelumnya dalam tuntutannya,  JPU menyebut  terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha atau transaksi rekening suatu bank syariah atau Unit Usaha Syariah (USS). ‘’ Perbuatan terdakwa ini melanggar ketentuan sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama pasal 63 ayat (1) huruf aUU Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah,’’ ungkap Husnul Raudah membacakan tuntutan dalam siding sebelumnya.

Baca Juga :  Uang Nasabah Dipindahkan ke Nasabah Lain

Dalam tuntutannya, Husnul menguraikan, berdasarkan fakta persidangn diperoleh keterangan yang memberatkan terdakwa. Diantaranya bahwa, terdakwa selaku account manager Bank Muamalat Cabang Mataram dalam kurun waktu tahun 2010 sampai 2015, telah membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan. Terdakwa juga dianggap melakukan pembukaan rekening tabungan dan deposito atas nama nasabah yang tidak diketahui oleh nasabah. ‘’ Duplikat bilyet deposito nasabah, transaksi pindah buku dan tarik tunai yang tidak diketahui oleh nasabah pemilik rekening. Pembiayaan terhadap jaminan deposito atau tabungan yang juga tidak diketahui oleh nasabah dan menerima uang fisik dari nasabah. Namun, uang itu tidak disetorkan ke rekening tanpa sepengetahuan manajemen cabang,’’ katanya.

Penyetoran ke rekenig nasabah yang tanpa sepengetahuan manajemen cabang ini juga tanpa seizin dari nasabah. Selain itu juga tidak ada surat kuasa khusus dari nasabah. Oleh karena itu, JPU menilai selama pemeriksaan perkara tersebut, tidak ditemukan adanya alasan pema'af atau pembenar yang dapat membebaskan terdakwa dari tuntutan hukuman. ‘’ Terdakwa harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dan dijatuhi hukuman pidana,’’ imbuhnya. (cr-met)

Komentar Anda