Dini Resmi Ajukan Banding

Dini Yuliana Qotrunnada terdakwa kasus dugaan pembobolan rekening deposito Bank Muamalat Cabang Mataram

MATARAM — Dini Yuliana Qotrunnada  terdakwa  kasus dugaan pembobolan rekening deposito Bank Muamalat Cabang Mataram senilai Rp 9 miliar resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Pengajuan banding dilakukan melalui penasehat hukumnya Iskandar Smail.  Dini divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. ‘’ Kami akan mengajukan banding,’’ ujarnya kemarin.   Adapun alasan melakukan banding, Dini kata dia didakwa melanggar pasal 63, 64 Undang-Undang No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam pasal yang didakwakan berbunyi anggota dewan, komisaris dan pegawai bank syariah atau bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah yang sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan dan pelaporan usaha. ‘’ Sedangkan Dini tidak mempunyai kompetensi untuk itu, karena tugasnya dalam bidang marketing. Unsur-unsur pasal 63 dan 64 ini sesungguhnya akibat sistem transaksi. Artinya perbuatan itu dilakukan akan berakibat ke masalah keluar masuknya uang. Tetapi Dini tidak punya akses untuk itu,’’ ungkapnya.

[postingan number=3 tag=”mataram”]

Hanya saja kata dia, kliennya men-service kliennya dengan inisiatif sendiri supaya lebih mudah lagi mencairkan uang. Dengan cara meminta tanda tangan dan mengisi formulir tabungan dan pencairan dan sebagainya. ‘’ Nah disitu memang ada fisik uang yang diterima. Tapi bukan Dini yang mencairkan. Ada nasabah yang mencairkan, itupun untuk membayar hadiah-hadiah bagi nasabah yang ikut dalam program back to back,’’ jelasnya.

Baca Juga :  WNA Bulgaria Sewa Bilik ATM

Selanjutnya, dalam program back to back ini, ada sekitar 39 alat bukti dari uang yang diterima sekitar Rp 900 juta. 39 alat bukti ini sudah disampaikan dalam persidangan. Namun alat bukti ini dikesampingkan oleh majelis hakim. ‘’ Oke-lah kalau dalam bidang perbankan dia salah. Tapi jangan dijerat oleh pasal 63 dan 64 ini,’’ katanya.

Mestinya kata dia Dini bisa dijerat dengan pasal 66 yang disebutnya lebih meringankan. Adapun pasal 66 ini intinya mengatakan apapun perbuatan karyawan bank sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang. ‘’ Ini kan lebih umum sekali. Itu bisa dijerat dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. Mestinya itu yang digunakan, karena secara umum,’’ imbuhnya.

Selain itu, keterangan saksi-saksi dalam persidangan sebelumnya juga akan digunakan sebagai materi banding. Saksi ini disebutnya meringankan dan berjumlah 4 orang. Keterangan  saksi ini yang menyatakan bahwa Dini tidak mempunyai tugas untuk melakukan perbuatan  yang menyebabkan adanya sistem perbankan mengalami kerugian. ‘’ Saksi-saksinya ini ada dari Bank Muamalat sendiri. Kalau namanya saya lupa,’’ katanya.

Baca Juga :  Dana BOS Tak Kunjung Cair

Menurutnya, ada hal yang lucu dalam kasus bank Muamalat tersebut. Yaitu, tim investigasi dari Bank Muamalat pusat pada saat melakukan pemeriksaan dokumen menyatakan adanya pelanggaran administrasi. Namun, Dini selaku kliennya kata dia tidak diperiksa oleh oleh tim investigasi ini. ‘’ Ini yang lucu, Dini tidak diperiksa oleh tim dari pusat. Dini juga oleh pegawai Bank Muamalat tidak mungkin mencairkan uang karena tidak mempunyai tupoksi,’’ tandasnya.

Sementara itu, Didiek Jatmiko selaku Humas PN Mataram membenarkan banding yang diajukan oleh Dini Yuliana Qotrunnada dalam kasus dugaan pembobolan bank Muamalat tersebut. ‘’ Setelah vonis dipersidangan kan memang dinyatakan akan banding. Silahkan saja, kan itu sudah menjadi haknya untuk mengajukan banding atau menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim,’’ katanya.(gal)

Komentar Anda