Dinas Tera Ulang Timbangan Pedagang

Dinas Tera Ulang Timbangan Pedagang
TERA : Petugas tera Dinas Perdagangan Kota Mataram saat melakukan tera ulang timbangan pedagang di Pasar Pagutan kemarin. (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM-Dinas Perdagangan Kota Mataram melakukan tera ulang timbangan (dacin) pedagang yang ada di pasar-pasar tradisional. Ini dilakukan untuk memastikan timbangan pedagang sesuai dengan berat dan timbangan barang yang mereka dijual.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengatakan, ini dilakukan untuk memastikan  kuakuratan timbangan yang dipakai para pedagang, juga sebagai upaya melakukan sosialisasi bahwa ternyata di lapangan banyak pedagang yang mengganti batu timbangan menggunakan barang lainnya seperti gula dan benda yang lain yang  menyamai berat barang yang ditimbang.” Kita menemukan banyak pedagang yang mengganti batu timbangan menggunakan benda lain. Ini jelas tidak diperbolehkan,” tegas Alwan kepada Radar Lombok kemarin (30/3).

Baca Juga :  Dinas Tata Kota Tegur Pelanggar Ruang Publik

Petugas dinas juga menemukan ada oknum pedagang yang mengubah atau memodifikasi timbangannya. Petugas meminta timbangan tersebut dikembalikan di posisi normal.  Tapi katanya, oknum pedagang yang berprilaku seperti demikian tidak banyak. Selain itu Dinas Perdagangan juga tidak pernah menerima adanya laporan dari masyarakat terkait adanya pedagang nakal yang memainkan timbangan.”Kita belum pernah menerima laporan dari masyarakat,” tegasnya.

Selain itu ada juga banyak timbangan pedagang yang berumur tua dan jarang dibersihkan sehingga kotoran-kotoran menempel dan ini mempengaruhi hasil timbangan.

Kegiatan tera ulang dacin ini dilakukan secara bergantian. Tidak hanya kepada para pedagang, dalam waktu dekat tera ulang juga akan dilakukan untuk SPBU dan SPBE. Untuk mengawali, dinas mengundang semua pemilik SPBU dan SPBE yang ada di Kota Mataram. Mereka diminta rutin melakukan tera  yakni setiap 6 bulan sekali.” Mereka sudah kita undang dan berikan sosialisasi,” terangnya.

Baca Juga :  Lapak Lama Mangkrak, Pemkab Lagi Bangun Lapak Baru

Ketua YLKI Provinsi NTB M. Saleh menilai tindakan  pergantian batu timbangan  menggunakan benda lain jelas menyalahi aturan.” Penggantian itu tidak boleh, karena merugikan konsumen,” kata Saleh.

Temuan ini harus ditindaklanjuti sampai tuntas dengan memberikan edukasi kepada para pedagang sehingga mereka tidak lagi melakukan kesalahan. Jangan sampai dinas melakukan ini hanya untuk admistrasi saja. Setelah ada temuan tetapi tidak ada tindaklanjutnya.(ami)

Komentar Anda