Dinas Tata Kota Tegur Pelanggar Ruang Publik

MATARAM-Dinas Tata Kota dan Pengawasan Pembangunan Kota Mataram kembali memberikan surat peringatan kepada warga yang dinyatakan melanggar ruang publik, seperti bagi pemilik Ruko yang memakai areal parkir untuk tempat usaha juga.
Peringatan dilayangkan kepada ratusan pelanggar setelah sebelumnya Pemkot memberikan peringatan sampai tiga kali lebih.

Pemerintah masih berbaik hati dan baru memberikan teguran kepada pemilik bangunan atau pengusaha yang melanggar areal publik.

Kemarin tim penertiban mulai turun lapangan. Anggota tim yang terdiri dari Pol PP, petugas pengawas pembangunan, menyisir satu per satu Ruko yang dinyatakan melanggar aturan. Tim langsung memberikan surat teguran yang pertama agar dilaksanakan dan dilakukan pembongkaran.

Baca Juga :  Atasi Kekeringan, Dinas Pertanian Lotim Siapkan Embung

Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawas Pembangunan HL. Junaidi mengatakan, peringatan yang diberikan sesuai dengan hasil pertemuan tim terpadu belum lama ini. Dimana disepakati sebelum ditertibkan supaya pemerintah melakukan teguran lagi supaya masyarakat memiliki kesadaran sendiri menertibkan bangunan miliknya.” Kita peringati lagi sampai 14 hari,” ungkapnya Junaidi.

Masa berlaku surat peringatan adalah 14 hari. Jika dalam jangka waktu tersebut pemilik belum juga datang ke kantor Pemkab dan bersedia membongkar bangunan mereka,  maka akan diberikan lagi surat kedua.”Kalau masih saja tidak ada respon, akan ada peringatan yang ketiga kalinya,” ungkapnya.

Tenggat waktu peringatan terakhir adalah 24 jam setelah pelanggar menerima surat. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada reaksi, maka tim akan melakukan penertiban.

Baca Juga :  Anggaran Dinas Kebersihan Kena Potong

Junaidi menghimbau pemilik atau pengusaha yang sudah diberikan surat teguran agar memiliki kesadaran mengindahkannya. “Kita imbau supaya menertibkan sendiri bangunan mereka agar tidak ditertibkan paksa,” ungkapnya.

Tercatat ada 180 pelanggaran area publik masuk. Dalam waktu 14 hari sejak teguran diberikan baru tim bergerak berdasarkan perintah kepala daerah untuk melakukan eksekusi yang diperkirakan berlangsung pada pertengahan bulan Juni mendatang. Meski demikian tim tetap berharap pemilik usaha memiliki kesadaran sendiri memenuhi teguran dan peringatan yang disampaikan.(ami)

Komentar Anda