Dinas Siap Hilangkan Iklan Rokok

MATARAM-Demi mewujudkan Mataram sebagai Kota Layak Anak (KLA) tahun 2018, Dinas Pertamanan siap menghilangkan iklan rokok yang bertebaran di berbagai sudut kota dalam bentuk reklame, spanduk dan lain-lain. Meski begitu, dinas tidak langsung memberlakukan pelarangan. Yang dilakukan adalah mengurangi jumlahnya secara bertahap.

Kepala Dinas Pertamanan Kota Mataram HM. Kemal Islam mengatakan hal itu kemarin. Pemkot pada dasarnya komit untuk menjadi KLA. Sekarang pihaknya sudah mulai menyusun strategi bagaimana bisa menghilangkan iklan rokok yang menjadi salah satu sumber PAD.”Kita akan hilangkan, tetapi pelan-pelan dulu, tidak bisa langsung sekaligus,” ungkap Kemal kemarin.

Ia mengklaim jumlah iklan rokok sudah berkurang. Agar tidak mengganggu PAD, dinas akan mencoba menaikkan harga sewa reklame. Harga sewa saat ini dianggap sangat murah. Itu sebabnya pengusaha rokok senang dan membuat Kota Mataram banjir iklan rokok. Misalnya iklan via spanduk yang dipasang menggunakan bambu,  harganya sewa hanya Rp 5 ribu. Ini dianggap sangat kecil sekali.” Biar kurang, nanti harganya akan kita naikkan lagi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkot Tak Berani Hapus Iklan Rokok

Jika reklame rokok dibatasi,  otomatis titik pemasangan berkurang dan PAD pun berkurang. Untuk menyiasatinya, dinas akan menaikkan harga sewa sebesar 200 persen.

Kalau nanti tidak ada pengusaha yang berani pasang iklan, itu tidak masalah bagi Pemkot.” Kalau mau dinaikkan harga silahkan, kalau ndak berani sewa biarkan saja,” paparnya.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Pengiriman Puluhan Ribu Bungkus Rokok Ilegal

Kenaikan sewa reklame dan iklan di Mataram ini sudah diagendakan pembahasannya di DPRD Kota Mataram. Karena untuk kenaikan harga sewa reklame harus melalui persetujuan DPR. Ia  menambahkan, demi KLA, pihaknya juga akan melakukan pengetatan pemasangan iklan rokok termasuk yanh ada di warung-warung atau toko-toko. Karena penempatan spanduk atau iklan rokok di warung juga harus memiliki izin. Selama ini pihak kelurahan sudah koordinasi kalau ternyata pemasangan plank nama toko dengan disponsori oleh perusahaan rokok ternyata tidak ada izin dari pihak kelurahan.  spanduk-spanduk itu hanya dipasang begitu saja oleh pengusaha setelah mendapat izin dari pemilik warung.(ami)

Komentar Anda