Dinas PU Diminta Hentikan Proyek Jalan Pengantap – Kuta

MATARAM–Dinas Pekerjaan Umum (PU) NTB diminta menghentikan pelaksanaan proyek  jalan Pengantap – MT Ajun-Kuta (DAK) yang dikerjakan PT Metro Lestari Utama dengan nilai proyek sebesar Rp  23.077.962.000,00.

Permintaan penghentian pekerjaan ini dilayangkan   Irwan Sanusi dan Badriah warga Bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram serta PT Ircocitra Grahanusa selaku pemilik lahan yang terkena proyek jalan ini melalui kuasa hukumnya Karmal Maksudi,SH dan kawan-kawan. Permintaan ini sudah dilayangkan baik secara lisan dan tertulis bersamaan dengan dua kali somasi  yang dilayangkan kepada Dinas PU.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dalam hal ini Dinas PU dinilai sewenang-wenang karena melaksanakan proyek pembangunan jalan di atas lahan milik masyarakat tanpa melakukan ganti rugi. ''Sebelum ada penyelesaian dan untuk menghindari kerugian yang lebih besar dari klien kami, kami mohon tidak melanjutkan segala kegiatan atau melakukan aktivitas apapun di atas tanah klien kami,'' tegas Karmal kepada Radar Lombok Minggu kemarin (26/6).

Diceritakan Karmal, Jumat pekan lalu (24/6) Dinas PU memanggil dan bertemu dengan pemilik tanah ini. Namun dari pertemuan ini tidak menghasilkan solusi atas tuntutan ganti rugi itu. Dinas PU hanya meminta waktu mengkaji lebih dalam permasalahan ini.

Baca Juga :  Proyek Irigasi Ditarget Tuntas Akhir Tahun

Apapun dalih Dinas PU kata Karmal, tidak bisa dibenarkan. Merujuk UU nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, ada tahapan yang tidak dilakukan oleh Dinas PU. Mestinya, sebelum proyek dilakukan ada konsultasi publik yang diikuti identifikasi dan inventarisir serta ditindaklanjuti dengan taksiran serta penetapan harga. ''Ini tidak pernah dilakukan.  Tiba-tiba saja jalan dibangun di atas tanah klien kami. Akibat pembangunan ini, tanah klien kami tersisa dengan lebar 4 sampai 6 meter saja,'' tegasnya.

Luas tanah milik kliennya ini yang terkena proyek pembangunan  sekitar 2 kilometer (KM) dengan lebar kurang lebih 15 meter.  Tanah tersebut berada di Dusun Tomang Omang dan Dusun Kapal Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Diatas tanah tersebut juga disebutnya telah dilakukan pengerukan, pengrusakan dan pembelahan menjadi dua lokasi tanah serta penimbunan material. ‘’ Klien kami sebenarnya telah berupaya keras melarang agar tidak dilakukan kegiatan-kegiatan tersebut. Saat ada klien kami, pekerjaan tidak dilakukan. Begitu klien kami tidak di lokasi, mereka diam-diam melanjutkan pekerjaan,'' tegasnya.

Sebelumnya,  Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi NTB, Wedha Magma Ardhi  kukuh dengan pendiriannya bahwa tidak ada kompensasi dalam proyek yang baru belakangan ini dipersoalkan itu. Ardhi itu menunjukkan semua fakta dan bukti bahwa Dinas PU tidak perlu memberikan kompensasi karena sudah ada kesepakatan.

Baca Juga :  Empat Rumah Ibadah Kena Proyek Pelebaran Jalan

Menurut Karmal, pemilik tanah tidak pernah memberikan persetujuan tidak ada ganti rugi. Yang disetujui pemilik tanah adalah pembangunan jalan. ''Klien kami setuju untuk dibangun jalan bukan setuju untuk tidak diberikan kompensasi. Lagi pula, tidak semua pemilik tanah yang sudah tanda tangan,'' tambahnya.

Kleinnya kata Karmal, sudah berbaik hati dengan menghibahkan tanah untuk akses jalan masyarakat. Awalnya, kliennya mengira jalan yang sudah ada itu diperlebar untuk dibuat jalan baru. Ternyata, jalan baru itu dibangun di tengah-tengah tanah milik kliennya.  

Selama ini Dinas PU juga banyak berkomunikasi dengan orang lain yang bukan pemilik tanah.  Sementara pemilik tanah malah tidak diajak berkomunikasi.  ''Buktinya saat penentuan lokasi jalan dan pengukuran tanah yang dijadikan jalan, pemilik tanah tidak tahu,'' tambahnya.

Pihaknya kata Karmal, tidak segan-segan menempuh langkah hukum jika Dinas PU tidak juga menunjukkan itikad baik. Pihaknya bersiap-siap melaporkan masalah ini ke KPK dan Mabes Polri. (cr-zek)

Komentar Anda