
GIRI MENANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lombok Barat memberikan atensi terhadap kasus Pemutusan Hak Kerja (PHK) belasan pegawai hotel Svarga Senggigi yang berbuntut demo beberapa waktu lalu. Dinas Tenaga Kerja Lobar menyebut PHK yang dilakukan pihak hotel tak sesuai prosedur.
Kabid Pembinaan Dinas Tenaga Kerja Lombok Barat, Asmuni Hadi, menanggapi permasalahan PHK secara sepihak yang dilakukan oleh manatemen hotel Svarga Resort.
Ia menjelaskan, para karyawan tersebut menjadi korban PHK tanpa ada surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak hotel. Selain menerima PHK secara mendadak, mereka juga belum menerima uang pesangon sepeserpun.” Kalau dilakukan secara mendadak, itu masuk dalam kategori PHK sepihak. Ini sama sekali tidak bisa dibenarkan,” jelas Asmuni kemarin (6/6).
Dikatakannya, sebuah perusahaan ketika akan melakukan PHK, harus menyampaikan kepada karyawan minimal satu bulan sebelum dilakukan PHK. Hal ini dimaksudkan supaya para karyawan ini memiliki waktu untuk mempersiapkan diri dalam mencari tempat kerja yang baru.” Kalau mendadak seperti ini, mereka jadinya nganggur, sementara keluarga di rumah membutuhkan biaya hidup,” katanya.
Asmuni menyayangkan sikap manajemen hotel yang melakukan PHK secara mendadak. Pasalnya, para karyawan yang menjadi korban PHK ini memiliki keluarga yang harus dinafkahi.” Namun, kalaupun terjadi PHK, perusahaan wajib memberikan uang pesangon dan surat PHK. Jika surat PHK belum dikeluarkan maka mereka masih dikatakan karyawan aktif, dan perusahaan wajib memberikan gaji mereka,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya akan terus berupaya untuk mencari jalan keluar supaya permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik.” Bagaimanapun juga, kami selaku pelayan masyarakat akan tetap mem-backup, baik dari karyawan maupun perusahaan. Itu adalah kewajiban kami menyelesaikan permasalahan ini. Dan kami pastikan permasalahan ini akan tuntas,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Rabu (5/6), warga mendatangi hotel menuntut hak-hak karyawan yang merupakan warga setempat yang di PHK secara sepihak oleh pihak hotel. Salah satunya terkait uang pesangon. Selain itu, aksi juga meminta agar surat PHK segera dikeluarkan oleh perusahaan setempat.
“ Kami minta manajemen hotel supaya uang pesangon bagi karyawan yang menjadi korban PHK segera dibayarkan secara merata tanpa dicicil. Dan juga, surat pemberhentian hubungan kerja segera dikeluarkan,” ungkap Kadus Kerandangan, Harnaum Minan Naum saat menggelar aksi, Rabu (5/6).
Harnaum mengatakan, sikap manajemen hotel yang melakukan PHK secara sepihak ini sangat disayangkan. Pasalnya, kondisi terkini pasca gempa dan Covid-19 sejak tiga tahun terakhir sudah mulai membaik. Bahkan, tamu-tamu baik domestik maupun mancanegara sudah banyak yang berdatangan. “ Ini yang sangat tidak masuk akal. Kondisi pariwisata Senggigi sudah membaik tapi pihak hotel mengaku kolaps dan melakukan PHK sepihak secara besar-besaran,” keluhnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Junaidi, salah satu peserta aksi. Ia mengecam sikap hotel Svarga yang dinilai tidak memihak terhadap karyawan lokal.” Kami cinta damai. Kami ingin melihat daerah pariwisata ini aman dan warga kami merasa nyaman saat bekerja di hotel ini. Tapi kalau manajemen hotel seperti ini,” tegas Junaidi.
General Manager (GM) Svarga Resort, Zulpadli, berjanji akan memenuhi tuntutan warga dan akan meneruskan ke pihak owner.” Terkait apa yang menjadi tuntutannya, kami akan sampaikan ke owner,” jelas Zulpadli.(ami)