MATARAM– Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Mataram menyisir keberadaan juru parkir (Jukir). Petugas dinas melakukan penertiban dan pemberlakuan karcis di parkir sebagaimana yang diatur dalam Perda nomor 7 tahun 2015 tentang pengelolaan parkir.
Kemarin, petugas Dishub mendatangi para Jukir yang ada di Jalan Panji Tilar Negara Perumnas. Petugas juga mendatangi Pagesangan hingga Jalan Gajah Mada Jempong, atau wilayah yang ada di Kecamatan Sekerbela Mataram.
Petugas mendatangi beberapa titik parkir. Hasilnya petugas menemukan beberapa Jukir tidak menggunakan atribut parkir mulai dari rompi parkir, pluit, sampai tidak menggunakan karcis parkir yang sudah diberikan oleh dinas.
Kepala Bidang Opsdal dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Mataram Mahfudin Norr mengatakan, terhadap petugas yang ditemukan tidak menggunakan atribut ini diberikan teguran agar besok tidak lagi melakukan aktivitas parkir tanpa menggunakan atribut. Sedangkan untuk Jukir yang tidak memberikan karcis parkir, mulai besok karcis parkir yang sudah diberikan oleh dinas harus diberikan kepada pengguna jasa parkir atau masyarakat. Karena karcis ini sebagai bukti transaksi penggunaan jasa parkir.” Minta atau tidak minta, pengguna parkir harus diberikan karcis parkir ini,” tegas Mahfudin.
Ia menambahkan, penertiban yang dilakukan juga untuk mendata para Jukir yang ada di Kecamatan Sekerbela Mataram. Sebab penertiban yang dilakukan oleh Dishub menggunakan pendekatan kecamatan, sehingga penertiban dilakukan perkawasan. Hasil penertiban yang dilakukan para Jukir yang bekerja dibeberapa titik ini semuanya sudah terdata dan sudah masuk jukir resmi. Dibawah binaan satu Jukir utama.” Mereka semua sudah terdata sebagai jukir resmi,” tegasnya.
Namun yang masih menjadi persoalan ternyata mereka tidak ada yang menggunakan karcis parkir, padahal karcisnya sudah diberikan oleh dinas sejak beberapa bulan yang lalu, alasannya karena belum diperintahkan untuk digunakan. Bahkan ada dari mereka yang mengaku kalau karcis parkirnya sudah habis.” Mulai hari ini karcis parkir harus digunakan, kalau tidak diberikan masyarakat berhak menolak membayar,” tegasnya.
Sementara itu dalam penertiban ini jika ada ditemukan Jukir nakal, maka akan dilakukan pembinaan, kalau memang titik parkir yang ia manfaatkan itu berpotensi, maka titik parkir tersebut akan dimasukkan menjadi titik parkir resmi dan diberikan pembinaan kepada Jukir.”Kalau ada yang liar kita tertibkan,” tegasnya.
Saat ini terdapat 570 titik parkir yang terdata di Dishub. Selama dilakukan penertiban terus ada titik yang baru, nanti akan jadi titik resmi, dan kepada Jukir diberikan atribut dan kebutuhan sebagai jukir.
Penertiban ini akan dilakukan Dishub selama kurang lebih 2 bulan dalam satu minggu petugas akan turun dua kali dalam 1 minggu, sehinga dalam jangka waktu dua bulan enam Kecamatan yang ada di Mataram bisa tuntas dilakukan penertiban. Tidak sekedar melakukan penertiban, nanti juga akan dilakukan uji petik parkir untuk melihat seberapa besar pendapatan dari lokasi parkir tersebut.
Sementara itu salah satu Jukir, Mastar, mengaku dirinya sudah diberikan karcis sejak beberapa bulan yang lalu. Tetapi setelah ia menerima belum ada perintah dari dinas untuk menggunakan karcis parkir tersebut.” Karcisnya dirumah, karena belum disuruh makanya saya belum pakai,” katanya.
Pemberian karcis diberikan saat dilakukan pembinaan beberapa bulan yang lalu. Kalau sekarang sudah ada perintah dipakai, besok akan mulai diberikan karcis parkir yang sudah diberikan dinas. “ Gimana kita mau pakai, kita belum diminta sama petugasm,” tuturnya.
Jukir yang lain juga mengatakan hal yang sama, karcis parkir sudah ia terima namun belum digunakan karena belum ada perintah untuk dipakai. Saat ditanya petugas berapa setorannya, Jukir ini menjawab dirinya setor ke petugas pungut sebesar Rp 20 ribu satu minggu sekali.(ami)