
MATARAM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMP2ST) Kota Mataram memberlakukan sanksi kepada para pengusaha reklame yang menunggak pajak. Modelnya, pengusaha reklame yang menunggak pembayaran pajak tidak akan dilayani permohonan izinnya sebelum melunasi pajak.
Kepala DPMP2TSP Cokorda Sudira Muliasa mengatakan, cara seperti ini sudah lama dilakukan. Setiap ada pengajuan izin dari perusahaan reklame, dinas akan mengecek. Jika ada tunggakan pajaknya, maka berkas permohonan izin ditolak atau dipending sebelum melengkapinya dengan bukti lunas pajak.”Pokoknya setiap pengajuan izin reklame harus dilampirkan tanda lunas pajak. Kalau ada tunggakan berkasnya kita pending,” tegasnya kepada Radar Lombok kemarin.
Bukti lunas pajak itu adalah syarat wajib bagi perusahaan yang mau mengajukan izin baru maupun perpanjangan izin reklame. Ia menyebut beberapa permintaan izin baru maupun perpanjangan ditolak lantaran masih menunggak pembayaran pajak. Dalam hal penerbitan izin reklame, pihaknya intens melakukan koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) yang menjadi tempat pembayaran pajak. Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) selaku Dinas yang mengatur masalah titik reklame. “Banyak yang kita tolak, tapi data pastinya saya tidak hafal,” ujarnya.
Tahun ini pihaknya memberlakukan kebijakan baru. Khusus untuk iklan rokok dinas tidak menerbitkan izin lagi. Ini sudah menjadi kebijakan daerah dalam rangka menuju Kota Layak Anak (KLA). Ada tiga pengusaha yang diberikan warning sejak awal tahun lalu untuk tidak menerima kontrak dengan perusahaan rokok.
Selain reklame, beberapa event yang diselenggarakan perusahan rokok di Kota Mataram juga mendapat evaluasi. Seperti pemasangan beberapa spanduk dan baliho. Cokorda semakin intens melakukan koordinasi dengan dinas terkait, sehingga tidak ada lagi iklan rokok yang muncul. “ Kita tidak bicara pada potensi pendapatan, namun komitmen untuk KLA 2018 mendatang,’’ jelasnya.
Ketua Asosiasi Service Advertising ( ASA) NTB Firadz Fariska menjelaskan, soal banyaknya perusahaan yang menunggak pajak ASA sudah melakukan koordinasi dengan BKD. Secara resmi ASA NTB akan memberikan keterangan resmi pada hari ini. “Kita akan sampaikan keterangan resmi, biar anggota yang lain juga bisa berbicara terkait masalah ini,” ungkapnya.(ami)