Dinas Koperasi Bentuk Kawasan Bebas Riba

UKM

MATARAM–Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi NTB tahun 2017 akan membentuk Kawasan Bebas Riba. Pembentukan Kawasan Tanpa Riba tersebut akan dimulai sebanyak tiga perkampungan sebagai pilot project (proyek percontohan).

“Kawasan Bebas Riba ini sebagai langkah awal untuk mensyiarkan keuangan syariah di Provinsi NTB,” kata Kepala Bidang Fasilitasi Simpan Pinjam dan Permodalan(FSPP) Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB, Muhammad Imron, Kamis kemarin (23/2).

Untuk program kawasan bebas riba tersebut, Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB menunjuk tiga lembaga koperasi yang akan membangun dan menerapkan kawasan bebas riba. Sebagai pylot project penerapan kawasan bebas riba, Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB menunjuk tiga lembaga koperasi syariah ada di Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Timur. “Untuk tahap awal kami fokuskan pylot project penerapan kawasan bebas riba di tiga kabupaten di Pulau Lombok,” kata Imron.

Baca Juga :  Koperasi Berkualitas Diseleksi Jadi Penyalur KUR

[postingan number=3 tag=”ekonomi”]

Dikatakan, penerapan kawasan bebas riba dengan menerapkan pembiayaan serta transaksi lainnya termasuk jual beli barang yang menggunakan prinsip syariah untuk di Kabupaten Lombok Timur menjadi pionernya adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah Nurhayu, Selong. Sementara di Kabupaten Lombok Tengah adalah Koperasi Kelompok Tani (Koptan) Syariah Usaha Terbina, Janapria, dan untuk Kabupaten Lombok Barat menjadi pionernya adalah KSP Baitul Mal wat Tamwil (BMT) Baituttamqin, Kediri.

“Kawasan bebas riba ini memiliki kelompok di satu kampung dengan menerapkan keuangan berbasis syariah. Dinas Koperasi dan UKM NTB akan membina secara intens,” kata Imron.

Sedangkan Kepala Seksi Koperasi Syariah, Yek Husen menjelaskan program pembentukan kawasan bebas riba ini menerapkan konsep ‘Tri in One’. Maksudnya adalah dalam penerapan kawasan bebas riba dengan prinsip syariah sehari-hari menyatukan tiga kekuatan, di kawasan tersebut sudah terbentuk majelis taklim, kemudian sudah ada usaha anggota koperasi dari masyarakat setempat dan lembaga koperasi menerapkan pembiayaan mudhorabah bagi hasil murni.

Baca Juga :  Perajin Tahu Kekalek Diminta Bentuk Koperasi

Selain itu, dalam penerapannya, tidak ada istilah pencatatan yang dilakukan diluar anggota melainkan langsung di depan anggota. Dengan demikian,  anggota koperasi syariah betul-betul mengetahui dan dilibatkan langsung dalam pelaksanaan usaha lembaga koperasi syariah tersebut.

“Kawasan bebas riba ini menerapkan pola tanggung renteng yang dinaungi bersama majelis. Sehingga penerapan murni prinsip syariah betul-betul dijalankan,” ujarnya. (luk)

Komentar Anda