Dinas Janji Bongkar Paksa Bangunan

MATARAM-Dinas Tata Kota Mataram kembali berjanji. Dinas akan melakukan bongkar paksa puluhan bangunan yang dianggap melanggar aturan tata ruang pada hari ini. Bangunan yang dimaksud terdapat di 26 titik. Diantara yang dibongkar adalah bangunan yang menyerobot areal publik.” Kita tidak lagi berikan toleransi. Setelah lama disurati, bangunan yang melanggar akan ditertibkan besok (hari ini_red). Beberapa kali molor akibat banyaknya agenda nasional di Kota Mataram,” ungkap Kepala Dinas Dinas Tata Kota Mataram HL. Junaidi di Mataram kemarin.

Pelanggaran banyak terdapat di pinggir Jalan Airlangga, selain di titik-titik yang lain seperti di Jalan Panca Usaha.

Tim penertiban yang telah terbentuk siap melakukan eksekusi bangunan yang  melanggar aturan.Untuk pemilik bangunan yang menyalahgunakan area publik, peringatan tertulis sudah mereka terima. Peringatan diberikan dua kali. Karena tidak diindahkan, maka ada rekomendasi untuk pembongkaran paksa.

Baca Juga :  Jika Berani Naikkan Harga, Izin Usaha Toko Bangunan Dicabut

Ia mengakui Pemerintah Kota Mataram memang kurang dalam hal pengawasan bangunan. Di Jalan Airlangga misalnya. Bangunan-bangunan dalam bentuk Ruko memang mengantongi izin, namun banyak yang memakai areal parkir sebagai tempat berusaha juga. Padahal itu adalah hak warga. Masih di Jalan Airlangga, diantara yang menjadi sorotan adalah bangunan kampus AMM. Bangunan tersebut diketahui belum mengantongi izin sehingga harus ditertibkan. Pemkot telah memberikan teguran. Jika belum juga ditanggapi oleh pihak AMM, maka petugas akan melakukan pembongkaran paksa.

Baca Juga :  Bangunan Poskesdes Cakra Utara Memprihatinkan

Selain di Jalan Airlangga, penertiban juga diakui sudah dilakukan petugas di Jalan Bung Karno, diantaranya bangunan Hotel Aston Inn. Hanya saja penertiban ini tidak terpublikasi saat eksekusi. ”Sudah kita tertibkan beberapa hari lalu,” katanya singkat.

Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kota Mataram H. Husni Thamrin meminta Pemerintah  Kota Mataram untuk terus melakukan penataan dan menindak pihak pelanggar Perda RTRW. “ Kita minta setiap area publik yang diserobot menjadi tempat usaha ditertibkan secepatnya sebelum Kota Mataram semerawut,” katanya.(dir)

Komentar Anda