Dilarang Mutasi Sebelum Bupati Terpilih Dilantik

TANJUNG–Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) dilarang melakukan mutasi sebelum Bupati terpilih dilantik Februari 2021. Hal ini sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 820/6923/SJ tentang Larangan Pergantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang Menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020. Surat Edaran ini dikeluarkan 23 Desember 2020.

Penjabat Sekda KLU Raden Nurjati mengatakan, larangan ini merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dan juga Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. “Seluruh pemerintah daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak tidak boleh mengusulkan persetujuan tertulis penggantian pejabat sebelum bupati terpilih dilantik,” jelasnya kepada Radar Lombok, Senin (28/12) kemarin.

Akibatnya, seleksi terbuka Sekda harus ditunda sampai Bupati terpilih dilantik. Begitu juga dengan pengisian sejumlah pejabat eselon II yang lowong. Setidaknya ada lima jabatan eselon II yang lowong antara lain Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Asisten III, Staf Ahli Bidang Ekonomi, dan Kepala Dukcapil yang akan ditinggal pensiun per Januari 2021. “Jika dihitung memang ada lima jabatan eselon II yang kosong,” terangnya.

Terkait pengisian jabatan eselon II, itu tidak mesti melalui seleksi terbuka. Bisa melalui rotasi eselon II, tetapi dampaknya akan tetap banyak jabatan lowong. “Untuk pengisiannya nanti oleh bupati terpilih,” imbuhnya. (flo)

Komentar Anda