Dilaporkan Ketua DPRD NTB, Direktur LSM Logis Jadi Tersangka

Kombes Pol Artanto (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Setelah sebelumnya dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi, pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB, akhirnya menetapkan Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Logis, FH, sebagai tersangka.

“Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Selasa (27/12).
FH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). FH ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda beberapa waktu lalu.

Dimana setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik mengambil kesimpulan bahwa laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan Baiq Isvie tersebut sudah memenuhi unsur. “Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Artanto.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Begitu juga dengan penahanan, belum dilakukan. “Dalam waktu dekat ini yang bersangkutan akan dipanggil. Saat ini belum ditahan,” ujarnya.

Perihal penetapan FH sebagai tersangka, juga dibenarkan oleh juru bicara (Jubir) Penasihat Hukumnya, Muhammad Ihwan. “Iya, penetapannya sebagai tersangka sudah kami terima,” jawabnya melalui aplikasi pesan WhatApps (WA).
Kliennya juga diyakini akan patuh dan hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan saat ini. “Kami akan hadapi proses ini dengan baik,” katanya.
Sisi lain, dirinya juga tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum yang akan diambil kedepannya.

Utamanya dalam memberikan pembelaan dalam pendampingan.
“Hak-hak hukum dari klien kami (tersangka, red) yang diatur oleh undang-undang, tentu akan kami gunakan setelah kami melakukan kajian mendalam tentang hukum dari proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Penetapan tersangka atas pelapor tersebut, baginya merupakan hal yang biasa dalam proses hukum pidana. Meskipun kliennya menyandang gelar sebagai tersangka, belum tentu dinyatakan bersalah secara sepenuhnya.

“Itu belum berarti seseorang telah bisa di cap sebagai orang yang bersalah. Karena masih ada tahapan-tahapan berikut dari proses. Mari kita ikuti dan jalankan semua tahapan. Termasuk ada RJ (restorative justice) didalamnya yang telah disediakan sebagai instrumen dalam penerapan UU ITE. RJ juga akan kita maksimalkan kalau itu bisa menjadi win-win solution,” tandasnya.

Untuk diketahui, pelaporan yang dilakukan oleh Ketua DPRD NTB itu setelah terlapor tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan DPRD NTB dalam 2 x 24 jam terkait pertanyaan melalui group WhatsApp yang viral.
Pertanyaan itu terkait dugaan tiga Anggota DPRD NTB yang terciduk menggunakan Narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Jakarta. Namun tiga anggota itu bebas setelah ditebus uang Rp 150 juta per orang.

Tulisan WhatsApp terlapor ini lantas menyebar dan menjadi polemik di masyarakat. Kemidian DPRD NTB melayangkan laporan pada Senin (17/10/2022) lalu. Dimana laporan itu dilayangkan atas dasar perintah dan desakan seluruh Anggota dan Pimpinan DPRD NTB. (cr-sid)

Komentar Anda