Dilaporkan Ketua DPRD NTB, Direktur LSM Logis Diperiksa Penyidik

Kombes Pol Artanto (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB memeriksa Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Logis inisial MF atas dugaan tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaedah. “Iya, tadi (Selasa, red) yang bersangkutan diperiksa penyidik,” ucap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto Selasa (13/12).

MF masih diperiksa sebagai saksi atas laporan itu. Kasus ini, kata Artanto, masih dalam tahap penyidikan dan masih dirangkaikan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Sejauh ini, belum ada penetapan tersangka. “Belum ada tersangka, MF sebagai terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca Juga :  Mahasiswa Minta Terdakwa Bandar Sabu Mandari Dihukum Berat

Untuk materi pemeriksaan, tidak disebutkan secara rinci. Namun diyakini, pemeriksaan terhadap MF tidak terlepas dari laporan itu sendiri. Sebelum memeriksa MF, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi lainnya. Termasuk pelapor, yakni Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda. “Saksi-saksi lainnya juga pernah diperiksa. Jumlah pastinya saya tidak terlalu mengetahui,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pelaporan yang dilakukan oleh Ketua DPRD NTB itu setelah terlapor tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan DPRD NTB dalam 2 x 24 jam terkait pertanyaan melalui grup WhatsApp yang viral. Pertanyaan itu terkait dugaan tiga Anggota DPRD NTB yang terciduk menggunakan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) saat melakukan kunjungan kerja di Jakarta. Namun tiga anggota itu bebas setelah ditebus uang Rp 150 juta per orang.

Baca Juga :  Kelabui Polisi, Pengedar Mengaku Setelah Dipaksa Ibu

Tulisan WhatsApp terlapor ini lantas menyebar dan menjadi polemik di masyarakat. Lantas DPRD NTB melayangkan laporan pada Senin (17/10) malam lalu. Laporan itu atas desakan seluruh anggota dan pimpinan DPRD NTB. (cr-sid)

Komentar Anda