Dilaporkan Edarkan Sabu, Totok dan Ilham Bunuh Hayatul Ulum.

DIDAKWA: Kedua terdakwa saat mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (8/6). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kasus pembunuhan warga di Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram dengan korbanĀ atas nama Hayatul Ulum akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (8/6).

Sidang dipimpin oleh hakim Kurnia Mustikawati. Adapun agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kedua terdakwa. Yang mana terdakwanya yaitu Bahrain alias Totok dan Ilham alias Hil.

JPU Taufik Ismail dalam dakwaannya menyebutkan bahwa pembunuhan ini dilakukan terdakwa secara bersama-sama. Yang mana itu dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan terdakwa Totok dengan korban. ā€œPermasalahannya yaitu korban Hayatul Ulum yang melaporkan perbuatan terdakwa kepada TGH Mujiburrahman (TGM) selaku tokoh agama di Sekarbela.Ā Yang mana dalam laporannya menyebutkanĀ bahwa terdakwa selaku pengedar sabu di Lingkungan Pande Besi, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram,ā€ ujar JPU Taufik.

Atas laporan korban tersebut, terdakwa kemudian dipanggil oleh TGH Mujiburrahman untuk menghadap dan dinasihati. Terhadap teguran tersebut terdakwa tidak terima dan berencana menyelesaikan permasalahannya dengan korban.

Selanjutnya terdakwa Totok bertemu dengan terdakwa Ilham yang juga memiliki permasalahan yang hendak diselesaikan dengan korban.Ā Yang mana permasalahan Ilham dengan korban yaitu tidak terima denganĀ korban yang mengambilĀ gadai satu unit sepeda motor.

Usai bertemu kedua terdakwa kemudian berencana untuk membunuh korban. Pada Minggu, 29 November 2020, Ā korban sedang nongkrong di Resto 48 Langko bersama dengan rekannya. Sekitar pukul 00.30 Wita, mereka pulang dengan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga :  Beraksi di Depan Kantor Polisi, Pelaku Curanmor Didor

Saat melintas di di jalan Sultan Kaharudin, korban menyali kendaraan sepeda motor Yamaha tanpa pelat nomor yang dikendarai oleh kedua terdakwa. ā€œPosisinya yaitu terdakwa Totok di depan dan terdakwa Ilham yang dibonceng,ā€ bebernya.

Begitu melihat korban, kedua terdakwa kemudian langsung mengejar dan memepet kendaraan korban sembari mengeluarkan umpatan. Kemudian di depan masjid Nurul Aā€™la, korban menabrak mobil yang hendak putar balik.Ā Korban menabraknya dari arah belakang kemudian terjatuh.

Usai terjatuh, korban kemudian berlari ke arah saksi Man yang berhenti begitu melihat korban terjatuh. Terdakwa yang membuntuti korban dari belakang kemudian ikut berhenti. ā€œTerdakwa Ilham turun dan mendekati korban. Setelah itu, ia menusuk korban dengan pisau badik. Tubuh korban pun langsung mengeluarkan darah,ā€ bebernya.

Saat ditusuk, sambung JPU Taufik, korban sudah di atas motor rekannya.Ā  Korban pun langsung meminta rekannya untuk membawanya ke rumah sakit. Setelah menusuk korban, terdakwa Ilham kembali ke motor di mana terdakwa Totok posisinya sudah di atas motor. Kedua terdakwa kemudian balik arah menuju ke arah timur.

Baca Juga :  Curi Genset, Warga Selong Ditangkap

Sementara korban saat dibawa ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Kota Mataram di dalam perjalanan sempat terjatuh. Lokasinya di dekat pemakaman Sekarbela.Ā Itu karena kondisi korban yang dibonceng semakin melemah.

Saksi Man yang memboncengnya itu pun sempat menghentikan sepeda motornya dan menelepon rekannya yang lain untuk datang membantu. Tidak berselang lama datanglah saksi Yusfi dan Safwan. Mereka kemudian membawa korban ke RSUD Kota Mataram.

Dalam perjalanan, kondisi korban sudah setengah sadar dan napasnya sudah tersengal-sengal. Begitu sampai di RSUD Kota Mataram korban langsung dibawa ke ruang IGD.Ā Saat diperiksa oleh dokter kondisinya sudah meninggal dunia. ā€œPenyebab kematian dasar adalah karena luka tusuk di dada bagian kiri. Kemudian penyebab kematian langsung adalah perdarahan rongga dada,ā€ bebernya.

Perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban diancam pasal 340 KUHP, pasal 338, dan pasalĀ 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancamanĀ penjaraĀ maksimal seumur hidup.

Terhadap dakwaan ini, kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan. ā€œLanjut saja,ā€ ungkap penasihat hukum terdakwa, Usep Syarif Hidayatulloh.

Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (der)

Komentar Anda