Dikti Minta AMM Perkuat Legalitas Lahan yang Dipakai

LAHAN : Lahan Pemkab Lobar yang dipakai oleh STIE-AMM.(DOK/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristekdikti Wilayah VIII di Denpasar Bali membalas surat yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. 
Pemkab Lombok Barat menerima surat balasan pada Kamis (10/11) terkait laporan yang disampaikan Pemkab Lobar soal lahan Pemkab lobar yang dipakai dan diklaim oleh pihak STIE-AMM.

Surat balasan itu ditujukan kepada Pemkab Lobar dan pihak STIE-AMM.  Pertama, dalam surat nomor 3416/LL8/KL.00.01/2022 tertanggal 3 November 2022 yang ditujukan kepada pihak STIE AMM itu menerangkan beberapa poin. Dimana menindaklanjuti Surat Nomor 308/A.52/STIE AMM/IX/2022 tertanggal  14 September 2022 terkait keputusan Bupati Lobar Nomor 118.45/847/BPKAD/2022 tentang pencabutan keputusan bupati Lobar nomor 697/72/BPKAD/2020. 

Dalam surat itu pihak STIE-AMM diminta diantaranya menguatkan kelembagaan dan legalitas lahan, serta melampirkan sejumlah dokumen kepada Dikti. Diantaranya SK tentang izin pendirian dan/atau perubahan sekolah tinggi itu, akta notaris pendirian lembaga, hingga bukti legalitas dari lahan kampus STIE-AMM itu.

Sementera itu surat Dikti tertanggal yang sama nomor 3411/LL8/KL.02.01/2022 terkait pengambilalihan lahan STIE-AMM ditujukan kepada Pemkab Lobar diterangkan harapan pihak Kementerian agar Pemkab Lobar dengan STIE-AMM menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan agar tidak menimbulkan merugikan pada masyarakat luas.

Menangapi surat balasan Dikti itu, Pemkab Lobar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar tetap tegas dengan sikapnya untuk mengambil kembali aset daerah yang sudah lama dimanfaatkan oleh STIE-AMM itu. “ Di surat itu AMM diminta oleh Dikti untuk ngobrol sama Pemkab Lobar. Cuma harusnya kan dia itu ngobrolnya itu sejak lama di 2020, jadi kita tetap akan lanjut melakukan pengambilan lahan,” tegas Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Lobar, H. Rizki Bani Adam (11/11). 

Saat disinggung adakah kemungkinan kembali Pemkab memberikan kesempatan pembicaraan kembali, Rizki dengan tegas mengatakan lahan daerah harus kembali dulu.” Serahkan dulu lahan, baru kita bicara antara pemilik lahan (Pemkab Lobar) dengan penyewa (AMM). Karena sudah telalu lama, dan selama ini sudah saling menjatuhkan di media,” tegasnya.(ami) 

Komentar Anda
Baca Juga :  2024, Fiskal Lobar Masih belum Sehat