Dikritik, Perda Sampah tak Atur Sampah Mataram

SAMPAH : Sidang paripurna DPRD Lobar pengesahan Perda pengelolaan sampah, Jumat (2/6) lalu.

GIRI MENANG-Perda pengelolaan sampah akhirnya disahkan DPRD Lobar dalam sidang paripurna, Jumat (2/6). Hal ini sekaligus menjadi dasar penanganan persoalan sampah di daerah ini.

Anggota DPRD dari Fraksi Golkar H. Rauhul Amin mewakili fraksi- fraksi menyampaikan sejumlah kritikan dan masukan terkait Perda ini. Salah satuya berkaitan dengan tidak diaturnya pengelolaan sampah kiriman dari Kota Mataram. Sementara faktanya sebagian besar sampah yang masuk ke Tempat Pembuang Akhir (TPA) Kebon Kongok Desa Suka Makmur Kecamatan Gerung merupakan sampah dari Mataram.

Pemkab pun diminta segera menanggulangi sampah dan limbah kiriman dari luar tersebut. Lombok Barat memang telah menandatangani kerjasama dengan Kota Mataram terkait pemanfaatan TPA Kebon Kongok. “ Perda ini baru mengatur tentang pengelolaan sampah yang bersumber dari Lombok Barat, tetapi belum mengatur yang dari luar,” jelasnya.

Baca Juga :  Perebutan Posisi Ketua AKAD Dipastikan Sengit

Seperti diketahui, Perda ini disusun dalam rangka pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif serta dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan di bidang pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Terdapat beberapa catatakan sebagaimana yang disampaikan oleh anggota dewan pengganti H. Istu Arba Abdi Yakti ini. Antara lain bentuk, cara pengangkutan dan cara penanganan sampah. Hal tersebut dikhususkan lagi mengingat saat ini Lobar belum menetapkan kawasan komersil, kawasan industri dan kawasan khusus dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), mengingat hal tersebut belum sepenuhnya juga dilengkapi lagi dengan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan (RDTRK).

Baca Juga :  Bypass BIL 2, Roda Dua dan Tiga Gunakan Lajur Kiri

Kemudian disampaikan juga agar pengelolaan sampah dan limbah harus sinergis dan terkolaborasi antara Pemkab, pihak industri, dan masyarakat. “Pemerintah daerah dapat menggerakkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah, karena tanpa keterlibatan masyarakat secara sadar dalam pengelolaan sampah, maka kendala dalam pengelolaan itu akan terus ada,” pintanya

Selanjutnya dalam sidang yang dihadiri Sekda Lobar H. Moh. Taufiq ini juga diminta menciptakan suatu role model bank sampah yang dapat menampung semua jenis sampah. Selain juga diminta menyediakan TPS/TPST di desa/kelurahan dan kecamatan serta tempat strategis lainnya, bahkan harus segera menentukan Tempat Pembuangan Limbah dan Tempat Pembuangan Limbah Terpadu.(zul)

Komentar Anda