Dikpora KLU Cairkan Bosda untuk Guru dan Pegawai Honor

BOSDA
BOSDA: Pembagian Bosda berjalan lancar di Aula Kantor Dikpora KLU. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mencairkan dana bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) untuk guru tidak tetap (GTT), guru tetap yayasan (GTY), pegawai tidak tetap (PTT), dan GTT/PTT honorer K2. Pencairan dilakukan di Halaman Kantor Dikpora KLU, Selasa (28/5) kemarin.

Kepala Dikpora KLU, Fauzan mengungkapkan, anggaran Bosda bersumber dari APBD KLU 2019 sebesar Rp 2 miliar lebih. Itu langsung diterima oleh mereka, tidak boleh diwakilkan. Masing-masing menerima Rp 250 ribu per bulan untuk empat bulan, sehingga menjadi Rp 1 juta.

Berikut rincian penerima: Guru honorer SD dan SMP dari Kecamatan Bayan 267 orang, Kecamatan Kayangan 204 orang, Kecamatan Gangga 191 orang, Kecamatan Tanjung 173 orang dan Kecamatan Pemenang 118 orang. “Sementara PTT untuk SD dan SMP sebanyak 203 orang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Berkas Bosda Masih Tahap Verifikasi

Kemudian, untuk jenjang MI dan MTS, Kecamatan Bayan 148 orang, Kecamatan Kayangan 178 orang, Kecamatan Gangga 129 orang, Kecamatan Tanjung 75 orang, dan Kecamatan Pemenang 118 orang. “Sedangkan untuk honorer K2 sebanyak 99 orang, masing-masing mendapatkan Rp 500 ribu per bulan per orang, total yang diterima Rp 2 juta per orang selama empat bulan, total keseluruhannya Rp 188 juta,” bebernya.

Dalam pembagian Bosda ini tidak ada pemotongan sama sekali, mereka terima langsung sesuai dengan jumlah yang dianggarkan. Jadwal pembagian dimulai Selasa kemarin dan itu dilakukan bertahap.

Baca Juga :  Berkas Bosda Masih Tahap Verifikasi

Misalnya untuk Selasa kemarin, guru SD/MI dan SMP/MTs Kecamatan Bayan pada pukul 10.00-12.00 WITA, Kecamatan Gangga pada pukul 13.00-15.00 WITA. Kemudian, berlanjut hari ini (29/5) yakni Kecamatan Kayangan pukul 10.00-12.00 WITA, Kecamatan Tanjung pukul 13.00-15.00 WITA, dan Jumat (31/5) pada pukul 10.00-12.00 WITA untuk Kecamatan Pemenang, dan terakhir PTT dibagikan pukul 13.00-15.00 WITA. “Penerima Bosda tidak boleh berwakil, membawa fotokopi KTP yang telah dijilid per sekolah, penerima yang berhalangan karena sakit boleh diwakili dengan melampirkan surat kuasa bermeterai Rp 6.000,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda