Dikpora Jadikan Guru Sapi Perah

PRAYA-Persoalan stetmen Kasi Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Dinas Dikpora Lombok Tengah, Mastah semakin meluber.

Setelah resmi diadukan Ketua Persatuan Wartawan Lombok Tengah (PWLT), Lalu Amrillah ke Polres Lombok Tengah. Kini, giliran Ketua LSM Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lombok Tengah, Hamzan Halilintar mengaku keberatan. Dia akan meminta pertanggungjawaban Kasi PMPTK Dinas Dikpora, Mastah terkait stetmen yang terlanjur dikeluarkannya. Yaitu menyatakan, bahwa sebagian hasil pungutan liar yang tunjangan sertifikasi guru diberikan untuk tunjangan hari raya (THR) wartawan dan LSM.

Faktanya, tidak ada satu wartawan atau LSM pun yang pernah menerima THR dimaksud. Sehingga Hamzan mengaku keberatan dan mengancam akan menduduki Kantor Dinas Dikpora Lombok Tengah untuk meminta pertanggungjawaban dinas tersebut. “Kami tidak terima dengan pernayataan ini, karena dengan peryataan tersebut nama lembaga  LSM ataupun wartawan akan rusak di mata masyarakat,” katanya, Selasa (21/6).

Yang lebih disesalkan Hamzan, THR untuk wartawan dan LSM itu ditarik dari tunjangan guru. Ini artinya, sama artinya membunuh karakter wartawan dan LSM yang memperjuangkan nasib rakyat selama ini. Karenanya, dia juga meminta agar kepolisian mengusut tuntas kasus yang sempat diadukan wartawan.

Baca Juga :  Guru Diminta Tidak Malas

Di samping itu, Hamzan mengaku juga akan turun langsung melakukan investigasi. Pihaknya akan mengumpulkan data untuk ikut membuktikan kebenaran pungli tunjangan sertifikasi guru itu.  ‘’Karena apapun alasannya pungli tetap pungli. Dan kami akan memberikan pembelaan bagi guru yang mau membongkar masalah ini,’’ ungkapnya.

Ketua Pansus LKPJ APBD 2015 DPRD Lombok Tengah, Suhaimi juga mengaku menyesal atas tindakan Dinas Dikpora ini. Pasalnya, masalah pungutan dengan dalih seiklasnya tak hanya terjadi kali ini saja. Tetapi nyaris terjadi setiap tahunnya.

Seperti sebelumnya, kepala sekolah dimintai uang untuk mengganti uang brankas Dinas Dikpora, yang hilang. Alasannya uang pelangar alias melayat yang sangat tidak masuk akal. Kemudian tahun ini juga kembali terjadi dengan alasan seikhlasnya pula.  “Pungutan dengan dalih seikhlasnya, uang pelangar, uang  sumbangan, itu adalah bahasa yang sering dipakai Dikpora. Sebab setiap tahun ini merupakan tradisi yang tidak pernah terekspos,” katanya, kemarin.

Baca Juga :  SDN 1 Labuapi Kekurangan Guru

Menurutnya, dalih ini selalu dimainkan pihak Dinas Dikpora untuk memuluskan niatnya melakukan pungli. Mereka seakan menjadi guru ini sapi perah yang diambil susunya setiap waktu. Ironisnya, permasalahan ini terjadi setiap tahunnya dan selalu terulang.  “Selentingan keluhan dari guru sempat ia dengar, namun pihaknya tidak merespon karena tidak ada laporan resmi. Tapi ketika sekarang terbongkar hal ini akan menjadi atensi untuk diusut,” ungkapnya.

Selanjutnya bagi guru yang merasa pernah diminta, pihaknya mengharapkan untuk terbuka. Jangan khawatir ataupun takut dengan jabatannya sebagai guru. Sebab, dalam Undang-Undang  ASN, perlindungan bagi guru sudah diatur.

Dari itulah pihaknya meminta untuk jangan ditahan jika ada perlakukan dari dinas yang menyimpang dari aturan. “Dikpora itu tidak memiliki hak dan wewenang memecat. Jadi kami harapkan jika ada kebijakan dinas yang tidak sesuai dengan aturan untuk segera melapor. Jangan takut kami siap memberikan pembelaan,” tegasnya. (cr-ap)

Komentar Anda