Dikpora Cukur Amprah Gaji TS Guru

PRAYA-Dunia pendidikan Lombok Tengah, kembali diterpa isu miring tidak sedap.

Kali ini, datang dari guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi. Konon, bagi guru yang terdaftar dalam penerima program tunjangan sertifikasi (TS). Mulai dari TK, SD dan SMA/ SMK  di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Lombok Tengah, bisa mengambil amprah (mengambil/mengurus) gaji mereka. Hanya saja, saat mengembalikan TS mereka harus dipotong Rp 100 ribu per orang.

Informasi yang dikumpulkan Radar Lombok, pemotongan ini dilakukan Bidang Peningkatan Mutu pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Dinas Dikpora, melalui kepala sekolah. Pemotongan itu dilakukan lewat sekolah, sehingga terkesan kepala sekolah yang memotong.  “Setiap kami ambil amprah dan sertifikasi, kami selalu dikenakan biaya setiap pengembaliannya per orang Rp 100 ribu,’’ ungkap salah seorang guru yang enggan disebut namanya, kemarin (15/6).

Tuturnya, bagi guru yang tidak memberikan uang, pihak PMPTK bakal mempersulit dan bahkan amprah tersebut tidak akan diberikan. Padahal amprah itu sebagai syarat utama sertifikasi tersebut bisa diambil. ‘’Kalkulasinya, jika jumlah guru yang mengambil amprah sebanyak 7 ribu orang. Maka Dinas Dikpora sudah bisa mengantongi Rp 700 juta,’’ cetus guru ini.

Baca Juga :  Dikpora Siap Terapkan Permen Nomor 28

Secara aturan, katanya, pengambilan dan pengembalian amprah itu digratiskan oleh pemerintah pusat. Sebab dananya nanti akan disalurkan ke masing-masing bidang jika pelaporan dari tunjangan sertifikasi tersebut sudah selesai.

Namun dalam permasalahan ini, malah petugas telah mematok masing-masing pengambil amprah dan penyerahannya Rp 100 ribu per orang.  “Kami heran saja, kok hak kami yang akan kami ambil harus mengeluarkan uang. Sedangkan dalam aturan sudah jelas itu tidak membolehkan,” sesalnya.

Dikatakannya,  pungutan liar yang dilakukan Bidang PMPTK Dinas Dikpora Lombok Tengah, bukan kali ini saja. Namun, pada tahun tahun sebelumnya hal yang sama juga sering dilakukan. Hanya saja pada tahun sebelumnya mekanisme pemungutan lebih sopan. Pengambilan amprah dan penyerahannya dilakukan lewat sekolah.  “Kalau tahun sebelumnya kita dipatok masing-masing lembaga harus menyerahkan dana seikhlasnya sesuai dengan jumlah guru yang menerima TS,” sebutnya.

Namun tahun ini, pungutan semakin ganas, yakni masing-masing guru dikenakan Rp 100 ribu perorang. Selanjutnya bagi guru yang keberatan memberikan dana, petugas PMPTK malah marah dan mempersulit pengurusan. Bahkan, petugas PMPTK tidak segan-segan marah di hadapan banyak guru. Sehingga guru yang bersangkutan dibuat malu.  “Ada teman saya dulu sempat melawan tidak memberikan uang, malah petugas PMPTK mengancam akan mempersulit sambil ngomel-ngomel,” tuturnya.

Baca Juga :  Hari Guru, Astra Motor Berikan Diskon Servis Spesial

Sementara Kasi PMPTK Dinas Dikpora Lombok Tengah, Mastah yang dikonfirmasi membantah hal tersebut.  Pihaknya tidak pernah menentukan jumlah tarif yang harus mereka keluarkan. Namun, yang benar adalah pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada meraka, apakah mereka akan memberikan ataukah tidak itu urusan mereka. “Kita tidak pernah minta, namun malah mereka yang memberikan sendiri seikhlasnya, dan bahkan banyak yang tidak memberikan,” katanya.

Selanjutnya, bagi guru yang memberikan ataupun yang tidak memberikan, petugas PMPTK tidak pernah mengeluarkan ancaman. Apalagi sampai mempermalukan mereka di depan teman-temannya. “Sifatnya itu ikhlas, jadi ngapain kita harus paksakan mereka untuk mengeluarkan. Jadi saya rasa apa yang dilaporkan oleh guru tersebut tidak benar alias bohong,” tegasnya.

Dikatakan, jika ada guru yang merasa pernah diminta, apalagi dipersulit ketika tidak memberikan, maka pihaknya siap memanggil siapa petugas tersebut. Sebab, selama ini untuk pengambilan dan pengembalian amprah gratis tidak dipungut biaya. (cr-ap)

Komentar Anda