Dikpora Bangga Kasek Mengerti Hukum

Drs HL Idham Khalid (Dok/Radar Lombok)

PRAYA—Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaraga (Dikpora) Lombok Tengah (Loteng), Drs HL Idham Khalid, mengaku bersyukur dan bangga terhadap 163 kepala SD. Kebanggaan dipicu lantaran kalangan kepala SD mengerti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 Tahun 2010 tentang masa kerja.

Dalam Permendiknas itu diatur tentang salah satnya menyangkut lam amasa jabatan kepala sekolah,. Aturan yang berlaku, kepala sekolah hanya bisa menjabat dua kali di sekolah yang sama.

“Meski ditetapkan selama 2 priode, tapi sekolah yang dipimpin tak kunjung mengalami kemajuan, kepala sekolah bersangkutan harus mengundurkan diri,” ungkap Kepala Dinas Dikpora Loteng, HL Idham Khalid, Jumat (18/11).

Baca Juga :  Plt Kasek Mengaku Ditekan Oknum Dewan

Bagi kepala sekolah yang tidak menjalankan aturan itu, bebernya, konsekuensi yang diterima kepala sekolah bersangkutan yakni, tidak dibayar Tunjangan Sertifikasi (TS) mereka.

Apa yang dilontarkan Idham ini tidak lepas terkait dengan adanya kepala sekolah yang akan mengundurkan diri dari jabatannya. Tercatat sekitar 163 kepala SD mengundurkan diri dari jabatannya.

Kepala sekolah yang sudah mengundurkan diri, ungkapnya, selanjutnya akan dikembalikan sebagai guru biasa.  Mereka akan mengajar sesuai dengan disiplin ilmu yang dimilikinya.

Baca Juga :  Polda Tunggu Laporan Jamaah Umrah First Travel

Dikatakan, Permendiknas ini tidak saja berlaku bagi kepala SD. Namun aturan ini berlaku pula bagi kepala sekolah di semua jenjang atau tingkatan satuan pendidikan.

Sebenarnya, lanjut Idham, Permendiknas ini ada pengecualian. Yakni, jika ada kepala sekolah yang telah mampu membawa sekolah yang dipimpinya lebih berprestasi, yang bersangkutan bisa menjabat lebih dari dua priode. (cr- ap)

Komentar Anda