“Tetap harus koodinasi. Karena laporan Amdalnya setiap enam bulan harus dibuat. Penambangannya memang sudah legal, hanya koordinasi dan sosialisasinya yang tidak pernah,” ulas Mulki.
Sebelumnya, Camat Labuhan Haji, Rusno, menyatakan saat ini pihaknya terus berupaya untuk mencari jalan penyelesaian terkait penolakan warga terhadap penambangan pasir besi oleh PT. AMG. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu akan memediasi warga dengan pihak perusahaan di DPRD setempat. “Kita akan minta dewan supaya masyarakat kita diakomodir apa maunya,” akunya.
Meski sebelumnya telah dilakukan pertemuan di Kantor Kelurahan setempat. Tapi mereka juga berencana kembali untuk melakukan pemanggilan terhadap PT AMG dan warga, untuk diajak duduk bareng mencari jalan keluar.
Sebab, sejauh ini warga masih tetap ngotot meminta tambang pasir besi PT. AMG untuk ditutup. “Makanya sebelum ke dewan, kita akan panggil. Kita akan fasilitas kedua pihak supaya jangan ada gejolak,” jelasnya. (lie)