Diklarifikasi DPMD, Kades Ungga Mengaku Difitnah

Zaenal Mustakim (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYADinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah langsung mengklarifikasi Kepala Desa Ungga Kecamatan Praya Barat Daya, Suasto Hadiputro Armin terkait chat diduga tidak senonoh yang dilakukan terhadap warganya inisial A.

Kepala DPMD Lombok Tengah, Zaenal Mustakim mengaku, pihaknya memang tak langsung mengklarifikasi Suasto Hadiputro Armin secara formal, melainan melalui sambungan komunikasi biasa. Dalam kesempatan itu, Suasto kembali membantah apa yang ditudingkan warga dalam unjuk rasa yang berlangsung pada Selasa (7/2) lalu. Di mana massa aksi pada waktu itu menuding Suasto melakukan dugaan pelecehan seksual melalui chat WhatsAap dengan memesan foto telanjang kepada warganya inisial A yang sedang menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi.

Karena dianggap tak senonoh, A kemudian meneruskan hasil percakapannya bersama Suasto ke Kariawan alias Odok, suami A. Tak terima dengan perlakuan Suasto itu, Kariawan kemudian mengadukan persoalan ini kepada warga sekitar hingga membuat warga Ungga bereaksi keras dengan berunjuk rasa. Mereka mengutuk perbuatan Suasto yang dianggap telah melecehkan harkat martabat dan marwah perempuan. ‘’Secara resmi kita memang belum pernah memanggil yang bersangkutan. Tapi kita langsung berkomunikasi secara lisan untuk memperjelas permasalahan itu. Dan, yang bersangkutan mengaku difitnah dan mengaku tidak pernah melakukan perbuatan itu,’’ ungkap Zaenal Mustakim mengutip pengakuan Suasto Hadiputro Armin saat diwawancarai Radar Lombok, Rabu (8/2).

Baca Juga :  Rusak, Pasar Seni Sengkerang Segera Diperbaiki

Zaenal berharap, agar semua pihak bisa menahan diri dan menjaga kondusivitas dengan adanya gejolak akibat permasalahan ini. Jika ada persoalan, maka harus diselesaikan sesuai dengan koridor yang ada. “Semua pihak juga harus bertanggung jawab kalau melakukan kesalahan dan kita juga tetap melakukan monitoring situasi dan kondisi di Desa Ungga,” tambahnya.

Baca Juga :  Dewan Pertanyakan Keabsahan Data Kerugian Event MotoGP

Kalaupun ada desakan dari masyarakat agar Kades Ungga diberhentikan sementara, Zaenal mengaku tetap memegang norma atau regulasi yang ada. Dalam hal pemberhentian sementara maka ada persyaratan dan mekanisme yang harus dilalui dan tidak bisa dilakukan serta merta. “Pemberhentian sementara ini ada mekanismenya tidak bisa kita bersikap subjektif, pemerintah harus objektif dan terukur langkahnya. Kalaupun pemberhentian sementara maka harus ada dasar kuat dan jelas ada aturannya, kalau melihat dari kasus di Desa Ungga masih diduga, dan secara lisan kita tetap jalin komunikasi dengan Kades Ungga tapi secara resmi belum,” tambahnya. (met)

Komentar Anda