Dikes Kontrak Tenaga Sukarela Puskesmas

TANJUNG-Kabar gembira untuk 250 tenaga mengabdi di delapan Puskesmas yang ada di Kabupaten Lombok Utara berkaitan dengan jasa pelayanan yang belum diberikan akibat dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP/Puskesmas) Milik Pemerintah Daerah. “Kita diberikan solusi bahwa yang mengabdi boleh dikontrak melaui Dinas Kesehatan (Dikes), namun untuk pemberian jasa pelayanan, itu besarannya lebih kecil dari tiga kriteria tenaga yang ada,” terang Pelaksana Tugas Kepala Dikes KLU, Suhardi, Kamis (15/9).

Baca Juga :  Dikes Tidak Bisa Awasi Penjualan Takjil

Seperti diketahui di dalam permenkes tersebut, diterangkan bahwa alokasi dana kapitasi dipergunakan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan meliputi tiga kriteria tenga yaitu PNS, P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PTT (Pegawai Tidak Tetap). “Nah, yang mengabdi ini tidak ada disebut, makanya kita melakukan konsultasi, apa solusinya dan kita diberikan solusi itu, boleh dikontrak melalui dinas kesehatan,” terangnya.

Baca Juga :  Dikes Jamin Tidak Ada Vaksin Palsu

Dengan nantinya dilakukan kontrak lanjut Sekretaris Dikes KLU ini, maka bisa dikatakan seperti P3K, kendatipun saat ini Peraturan Pemerintah (PP) mengenai P3K belum diatur. Sehingga nantinya tenaga mengabdi yang akan dikontrak melalui dikes ini, hanya mendapatkan jasa pelayanan kesehatan, bukan gaji dari APBD seperti PTT. “Saat ini kita sedang menyusun drafnya, tentu nanti siapa-siapa yang akan dikontrak berdasarkan kebutuhan puskesmas. Kita batasi lah, yang sudah mengabdi 6 sampai 1 tahun,” tandasnya.(zul)

Komentar Anda