Dikes :Kenaikan Tarif Kesehatan Bukan Untuk Warga Miskin

GIRI MENANG – Berkaitan dengan ramainya protes kenaikan tarif layanan kesehatan di seluruh pelayanan di Lombok Barat berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang ditandatangani belum lama ini, Dinas Kesehatan menegaskan bahwa kenaikan tarif layanan kesehatan bukan untuk warga miskin. Ini hanya diperuntukkan bagi warga mampu saja. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 tahun 2016 tentang perubahan tarif pelayanan kesehatan pada unit pelaksana teknis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan jaringannya seperti Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Polindes/Poskesdes, Poliklinik Kesehatan Tradisional, dan Poliklinik Gigi serta seluruh pemeriksaan medis. “ Kenaikan tarif layanan kesehatan sudah berlaku sejak bulan Mei lalu, dan kenaikan ini diperuntukkan bagi warga mampu atau yang tidak punya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kalau untuk warga miskin sudah ditanggung pemerintah dalam bentuk JKN,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Lombok Barat Rahman Sahnan Putra kepada wartawan di ruang kerjanya,Selasa (7/6).

Ada beberapa alasan dinas atas kenaikan tarif ini diantaranya Perbup merupakan turunan dari Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. Maka besaran tarif pelayanan kesehatan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. Kemudian ada juga Peraturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor 59 tahun 2014 tentang pemberlakuan BPJS. Dalam aturan ini jelasnya, telah ditetapkan tarif layanan kesehatan. Kabupaten/kota lainnya sudah menaikkan tarif seperti Lombok Tengah kenaikannya sebesar Rp 15 ribu dan KLU kenaikannya Rp 10 ribu yang telah diberlakukan sejak tahun 2010. Atas dasar itulah Puksesmas yang terbentuk menjadi BLUD pada tahun 2015 harus bisa mencari anggaran operasi sendiri tanpa mengharapkan pemerintah daerah. “ Puskesmas kita di Lombok Barat saat ini harus kreatif mencari pendapatan untuk memenuhi kebutuhan. Pemda tidak ada subsidi kecuali obat-obatan, barang bekas habis seperti jarum suntik dan keperluan lainnya yang bersumber dari pusat,” paparnya.

Baca Juga :  Ribuan Warga belum Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Kalau melihat kenaikan berdasarkan aturan Kemenkes, persalinan normal harus membayar Rp 600 ribu. Sedangkan di Perbup Lombok Barat hanya Rp 200 ribu. Begitu juga dengan kenaikan rawat inap sebesar Rp 120 ribu, sedangkan di Lombok Barat hanya Rp 50 ribu. “ Jadi kami sudah mempertimbangkannya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wali Kelas Diminta Aktif Data Siswa Miskin

Kenaikan ini juga telah matang berdasarkan pertimbangan banyak pihak. Masing-masing Puskesmas diminta menyosialisasikannya ke desa-desa. “ Itu tidak berat, karena obat-obatan yang dibutuhkan tidak dibayar, kan disubsidi. Kalau kita beli di apotek atau dokter umum pasti akan mengeluarkan uang mencapai Rp 25 ribu hingga Rp 40 ribu,” rincinya.  

Soal penolakan yang ada, ia menganggapnya hanya kesalahfahaman saja. Mereka mengira warga miskin juga kena biaya itu. Untuk warga miskin yang jumlahnya 381 ribu lebih dari jumlah penduduk 668 ribu lebih, telah dijamin lewat kepesertaan JKN. Jadi ketika mereka hendak berobat cukup menunjukkan kartu JKN.

Pada tahun ini sesuai dengan status BLUD, Puskesmas secara penuh menjalankan keuangannya secara mandiri tanpa ada subsidi daerah. Itu sebabnya kepala Puskesmas dituntut mempunyai kreativitas.” Jadi bagi masyarakat yang menganggap diri tidak mampu, dipersilahkan mendaptar program JKN,” pungkasnya.(flo)

Komentar Anda