MATARAM – Sebuah kafe kekinian bernama Haycill Brew Cafe yang berlokasi di Jalan Catur Warga disegel tim gabungan dari Satpol PP dan Polresta Mataram, Minggu (1/6) malam . Penyegelan ini dilakukan tim gabungan karena kafe ini diketahui menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
Sekretaris Satpol PP Kota Mataram, Aang Tantawi menejelaskan, razia gabungan tersebut dilakukan atas aduan masyarakat sekitar yang sudah merasakan kebisingan. Selain itu, jam operasional sampai tengah malam dan adanya ditemukan banyak jenis minuman keras yang diperjualbelikan tanpa izin. ‘’Kita sudah lakukan penyitaan dan izin menjual miras belum ada,’’ jelas Tantawi kepada Radar Lombok, Senin (2/6).
Dari razia itu, Tantawi mengaku, tim gabungan telah menyita puluhan botol minuman keras dengan beberapa merek. Penyegelan dilakukan dalam operasi penertiban yang melibatkan unsur tiga pilar yakni petugas kelurahan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa sebagai bentuk tindak lanjut atas keluhan masyarakat sekitar. Warga mengaku merasa terganggu akibat kebisingan yang ditimbulkan, serta jam operasional angkringan yang kerap melewati batas waktu yang diizinkan.
Sebelum dilakukan penyegelan, Tantawi mengaku, kafe itu terlebih dahulu diberikan surat peringatan. Baik dari kelurahan maupun kecamatan juga sudah memberikan imbuan kepada para pengusaha untuk mematuhi izin yang ada sesuai aturan yang berlaku.
Tindakan tegas berupa penyegelan dilakukan karena pengelola angkringan tidak mengindahkan peringatan yang sebelumnya telah diberikan secara lisan maupun tertulis. “Petugas sudah beberapa kali memberikan teguran agar kegiatan di tempat tersebut tidak berlangsung hingga larut malam karena dikhawatirkan mengganggu kenyamanan warga sekitar. Namun karena tidak juga dipatuhi, maka dilakukan tindakan penertiban bersama unsur pemerintahan,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan ini bukan semata-mata bentuk penekanan, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kenyamanan masyarakat. Apalagi, lokasi angkringan berada di area permukiman yang padat. “Untuk sementara, angkringan disegel. Pengelolanya juga sudah dipanggil untuk menghadap ke kantor Satpol PP Kota Mataram guna dilakukan pembinaan lebih lanjut,” tambahnya.
Tantawi juga berharap langkah ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain agar tetap memperhatikan aturan dan menghormati kenyamanan lingkungan sekitar dalam menjalankan aktivitas usaha. Operasi penertiban berjalan tertib dan mendapat apresiasi dari warga sekitar yang merasa terganggu. ‘’Ke depan, pihak kepolisian bersama pemerintah kelurahan dan kecamatan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,’’ pungkasnya.
Terpisah, Camat Mataram, Budi Wartono mengatakan, penyegelan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dari hasil razia semua miras disita PPNS dari Satpol PP Kota Mataram. ‘’Kami minta para pengusaha untuk taat aturan,’’ katanya. (dir)