Dikeluhkan, Tarif Parkir WSBK Tembus Rp 50 Ribu

BAYAR: Salah seorang pengunjung saat membayar parkir yang dianggap terlalu mahal saat WSBK berlangsung, kemarin. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Glearan event World Superbike (WSBK) menyisakan persoalan. Tarif parkir bervariasi dan tembus Rp 50 ribu untuk kendaraan roda empat mulai ramai disesalkan warga. Apalagi, tarif parkir ini belum jelas peruntukannya bagi pemda setempat.

Salah seorang warga Praya Lombok Tengah, Lalu Amrillah menyayangkan aksi juru parkir yang memungut bayaran terlalu tinggi. Bahkan pihaknya meminta agar permasalahan tersebut segera diusut. Karena tarif tersebut sangat tinggi dan akan bisa merusak citra Lombok Tengah sebagai daerah yang menjadi tempat event berlangsung. “Tentu sebagai warga Lombok Tengah sangat menyayangkan tindakan jukir yang memungut biaya parkir tak manusiawi. Saya bertanya, apakah itu kartu parkir dibuat oleh pihak ITDC, MGPA, pihak desa atau kelompok masyarakat. Ini harus diusut sebab merusak citra,” ungkap Lalu Amrillah, Jumat (26/11).

Amrillah heran, ternyata besaran parkir di setiap titik berbeda-beda. Dengan tingginya tarif parkir di ara timur membuat tukang parkir barat di Masjid Nurul Bilad berencana menarik tarif parkir Rp 50 ribu saat event MotoGP nanti. Jika ini terjadi, sama saja menghancurkan kepercayaan masyarakat atau penonton kepada Lombok Tengah. “Pemda harus ambil sikap, polisi harus melakukan penertiban, Pol PP harus mengawasi dan mengawal perda tentang parkir. Saya curiga ada sekelompok orang yang ingin membuat Lombok Tengah khususnya dan NTB umumnya dan Sirkuit Mandalika rusak. Sehingga akan berdampak ke mata dunia. Ini harus segera disikapi,” tambahnya.

Baca Juga :  Bulldozer Bandara Mogok, Empat Pesawat Gagal Mendarat

Direktur Utama ITDC Nusantara Utilitas, AA Istri Ratna Dewi yang dikonfirmasi menanggapi isu adanya pungutan liar parkir saat berlangsungnya event WSBK. Pihak ITDC menegaskan bahwa tidak ada pungutan parkir liar selama event WSBK berlangsung. Karena parkiran saat event berlangsung dianggap resmi meski pihaknya tidak menjelaskan berapa tarif masing-masing lokasi parkir. “Kami memastikan pungutan parkir yang berlaku di area parkir ITDC adalah resmi dan berizin, karena PT ITDC Nusantara Utilitas (ITDC NU) sebagai pengelola telah memiliki NPWPD dan operasional pengelolaan parkir tersebut telah dikoordinasikan dan sepengetahuan dari Dinas Pendapatan Daerah Lombok Tengah dan Dinas Perhubungan Lombok Tengah selaku instansi yang berwenang untuk mengatur perparkiran,” ungkapnya.

Baca Juga :  HAB Kemenag Ke-71 Berlangsung Sederhana

Ratna menegaskan, pengelolaan parkir resmi dikelola ITDC NU selaku anak usaha PT ITDC. Delapan titik di sisi timur Kawasan Mandalika, termasuk parkir VIP dan VVIP. Keseluruhan titik parkir tersebut berada di dalam lahan yang masuk HPL ITDC. “Mekanisme pembayaran pajak retribusi untuk pendapatan daerah Lombok Tengah dari kegiatan parkir ini sudah dikoordinasikan dengan Dispenda Lombok Tengah dan instansi terkait lainnya,” terangnya.

Pemberlakuan tarif di area parkir ITDC disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan kunjungan selama event WSBK pada 19-21 November kemarin. “Kami berterima kasih atas perhatian dan dukungan semua pihak, sehingga WSBK dapat berjalan dengan lancar. Di sisi lain, kami mengimbau semua pihak agar lebih mengedepankan check and recheck dan tidak mudah membuat kesimpulan sebelum mendapatkan penjelasan yang lebih detil. Mari kita semua menjaga nama Mandalika agar kawasan ini dapat terus memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Lombok,” ajaknya. (met)

Komentar Anda