Dikejar ke Tengah Sawah, Pemuda Ini Menyerah Lalu Tunjukkan Sabu

LB saat diamankan Kepolisian di tengah sawah. (IST/RADAR LOMBOK)

PRAYA–Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda NTB menangkap seorang pemuda yang diduga membawa sabu-sabu, Rabu (14/4/2021) sekitar pukul 17.30 WITA.

Pemuda tersebut berinisial LB (24) warga Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. LB ditangkap Anggota Sat Resnarkoba di Desa Mujur saat sedang berada di rumah temannya.

“Pelaku sempat melarikan diri saat hendak digerebek, anggota kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya,” ungkap Kasat Narkoba, IPTU Hizkia Siagian, SIK.

Saat dilakukan penggeledahan yang terjadi di pinggir jalan, petugas berhasil menyita 4 bungkus klip transparan diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild beserta satu skop kecil dari pipet.

Baca Juga :  Tangisan Bayi Laki-Laki Kagetkan Jemaah Salat Subuh di Pringgasela, Ternyata Dibuang

Tidak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di lokasi saat pelaku berusaha melarikan diri yaitu di rumah A teman pelaku LB dan menemukan serangkaian alat isap (bong) beserta gunting.

Adapun barang bukti yang berhasil disita anggota resnarkoba dari pelaku yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,09 gram, uang tunai Rp. 182.000, satu HP Samsung, satu HP Samsung lipat, dan serangkaian alat isap.

Baca Juga :  Sungguh Tega, Pemilik Kafe Ini Sembunyikan Sabu di Kaos Kaki Bocah 2 Tahun

“Kini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Hizkia.

Atas perbuatannya, pelaku akan terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 25 tahun kurungan penjara. (RL)

Komentar Anda