Dikbud tak Bisa Terbitkan SK Bagi Honorer K2, Ini Alasannya

Dikbud tak Bisa Terbitkan SK Bagi Honorer K2
GURU : Forum K2 terus menuntut kesejahteraan. Mereka meminta diberikan SK dinas sebagai tenaga honor daerah. (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM – Dinas Pendidikan Kota Mataram menegaskan tidak bisa menerbitkan SK dinas bagi ratusan guru honor kategori dua (K2) sebagaimana tuntutan mereka selama ini. Alasannya karena tidak ada dasar hukum dari pemerintah pusat. Selain alasan tidak adanya dasar  hukum, pengangkatan guru honor juga disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Kalau pihak sekolah sudah tidak butuh, sekolah bisa memutus kontrak guru itu sudah ada Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak (SPKK) yang disepakati oleh pihak sekolah dan guru.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram H. Sudenom mengatakan, dinas tidak bisa memenuhi permintaan mereka agar dinas menerbitkan SK. Karena kalau mereka di SK kan oleh dinas belum tentu pihak sekolah membutuhkan keberadaan guru honor tersebut.”Tidak bisa diberikan SK, karena guru honor disesuaikan dengan kebutuhan sekolah,” kata Sudenom.

Baca Juga :  Dewan Lotim Minta Honorer Digaji UMK

Kalau misalnya nanti pihaknya menerbitkan SK untuk salah satu guru honor, ternyata guru yang honor tersebut sudah tidak dibutuhkan oleh sekolah, maka tentu SK itu jadi sia-sia.”Kalau mata pelajaran yang dibutuhkan sudah tidak dibutuhkan mereka mau dibawa kemana,” katanya.

Oleh karena itu, apa yang mereka minta untuk bisa mendapatkan SK dinas tersebut dianggap tidak mungkin. Makanya soal ini pihak sekolah diberikan kebebasan mengangkat guru honor sesuai dengan kebutuhan sekolah tersebut serta sesuai kemampuan keuangan yang ada yang diambilkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dengan diangkat oleh sekolah, mereka memiliki SPKK. Dimana setiap tahun akan dilakukan evaluasi apakah kontrak bisa dilanjutkan atau tidak tergantung dari hasil evaluasi.” SPKK yang mereka miliki tidak bisa dijadikan syarat untuk mengajukan sertifikasi,” ujarnya.

Ia berharap semua guru tersebut bersabar karena saat ini pihaknya masih menunggu keputusan pusat untuk pengangkatan guru honor daerah. Siapa tahu ada kebijakan baru dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Gaji Honorer SMA/SMK Diyakini Aman

Sementara itu Kepala BKPSDM Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati menjelaskan, Badan Kepegawaian juga sudah jelas tidak bisa berbuat banyak untuk nasib pegawai honor K2, karena dalam PP 48 sudah jelas dikatakan daerah tidak bisa sembarangan mengangkat pegawai honor daerah seperti yang sudah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.” Sudah tidak bisa, karena payung  hukumnya tidak ada,” katanya.

Pegawai honor sudah dilakukan pendataan ulang. Bahkan jumlah mereka sudah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai laporan, namun kembali lagi semuanya membutuhkan payung hukum dari pemerintah pusat.” Data jumlah mereka sudah kami serahkan ke KPK saat pertemuan tadi,” ungkap Nelly.(ami)

Komentar Anda