Dikbud NTB Tetap Yakin Tidak Ada Pungli

Ilustrasi Pungli
Ilustrasi Pungli

MATARAM– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tetap yakin tidak ada lagi praktek pungutan liar (pungli) di sekolah.

Pernyataan ini dilontarkan Kepala Dinas Dikbud NTB M Suruji menanggapi laporan yang  diterima Ombudsman RI Perwakilan NTB dari masyarakat. Data  Ombudsman RI Perwakilan NTB,  ada  40 laporan pengaduan sejak Januari lalu diterima. Laporan tersebut berasal dari berbagai daerah di NTB dan  didominasi oleh dugaan praktek pungli di sektor pendidikan.

Modus dugaan pungli yang dilaporkan,  ada berbagai macam. Diantaranya, laporan mengenai adanya guru yang meminta uang les. Kemudian ada juga untuk membeli buku. Selanjutnya juga terkait dengan pungutan persiapan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Bahkan ada juga laporan mengenai penarikan uang perpisahan. “Itu kan kebiasaan lama, nah kalau sekarang sudah tidak ada kok,” kata  Suruji Selasa kemarin (14/3).

[postingan number=3 tag=”pungli”]

Menurutnya, praktek pungli di SMA dan SMK sejauh ini tidak ada temuan.  Setiap ada informasi atau laporan, pihaknya langsung menghubungi sekolah yang dimaksud untuk memperjelas laporan pungli tersebut. Hasilnya, tidak ada praktek pungli.   ” Kami selalu klarifikasi. Tidak ada pungli di tataran SMA dan SMK saat ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Usir UKM, Dewan Minta Izin Alfamart Dicabut

Dijelaskannya, sejak pengelolaan SMA, SMK dan SLB  dibawah pemerintah provinsi (Pemprov), praktek pungli sudah ditekankan tidak boleh terjadi lagi. Sekolah juga sudah diingatkan agar tidak melakukannya.  Akan tetapi untuk menjaga kekhawatiran para kepala sekolah dari temuan temuan semacam itu, pihaknya akan membuat surat edaran tentang batas maksimum untuk sumbangan yang berkaitan dengan dana sekolah. Dengan demikian, pihaknya bisa memantau sumbangan mana yang melewati jumlah maksimumnya. Sehingga pihaknya dengan gampang akan menemukan adanya pungli di sekolah.

Sementara Asisten dan Bidang Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB Sahabudin saat dihubungi, bahwa laporan terkait pungli di jenjang pendidikan menengah  ada yang ditemukan. Laporan itu seperti adanya pungli dana perpisahan dan UNBK. ” Semua ini bukan sekedar laporan saja, tapi sudah ada temuannya. Di Pendidikan Menengah juga banyak kok di temukan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pilkada NTB Diprediksi Mulai Panas 2017

Terpisah Ketua Dewan Pendidikan Kota Mataram H. Adnan Muchsin mengatakan,  sepengetahuannya di jenjang SMA dan SMK atau selain Sekolah Dasar (SD), ada sumbangan yang dibolehkan. Hal ini diperkuat oleh adanya PP 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan. Akan tetapi dalam hal ini pihak sekolah juga jangan terlalu memberatkan siswa.

Namun ada lagi peraturan yang membuatnya bingung yakni, Peraturan Menteri (Permen) Dikbud RI no 75 tahun 2018 tentang Komite Sekolah. Di peraturan ini, diatur  seperti bantuan dari masyarakat, pungutan dari orang tua dan sumbangan dari orang tua siswa. Dalam permen ini semua itu tidak dibolehkan terjadi di sekolah termasuk pendidikan menengah, “Kami jadi bingung, aturan mana yang harus diikuti,” Katanya. (cr-rie)

Komentar Anda