Dikbud NTB Persilakan Guru Ikut Kampanye

Ilustrasi Kampanye
Ilustrasi Kampanye

MATARAM – Pernyataan kontroversial dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB, H Muhammad Suruji dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018.

Dirinya memperbolehkan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun honorer mengikuti kampanye pilkada.

Menurut Suruji, dirinya tidak akan melarang guru-guru yang mengikuti kampanye. Mengingat, sebagai warga negara memiliki hak pilih. “Silahkan saja kalau guru mau ikut kampanye. Lebih bagus lagi kalau ikuti kampanye semua calon, jadi tahu visi dan misinya,” ujar Suruji saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu kemarin (21/2).

Ditegaskan, PNS dilarang sebagai juru kampanye, memfasilitasi pertemuan politik, mengorganisir dan menggunakan atribut PNS. Sedangkan apabila hanya datang sebagai pribadi ke lokasi kampanye, tidak ada larangan.

Suruji sendiri tidak ingin membatasi PNS dalam menghadapi pilkada.Apalagi harus melakukan pengawasan  dan pemberian sanksi. “Cabut saja hak pilih kami kalau hadiri kampanye tidak boleh. Jangan lebay deh, santai saja hadapi pilkada ini,” ucapnya.

Setiap PNS berhak memilih siapapun yang menurutnya terbaik. Kemudian mengajak keluarganya dan teman-temannya untuk memilih pasangan calon yang sama. “Saya juga punya pilihan, jadi wajar saya ajak keluarga saya dan teman saya ikut mendukung pilihan saya,” tegas Suruji.

Baca Juga :  Pohon Jadi “Korban” Atribut Calon Pilkada NTB

Hal yang tidak boleh, apabila Suruji mengorganisir PNS secara massif dan terstruktur untuk mendukung pasangan calon tertentu. Namun ketika berada di luar dinas, dirinya berhak secara pribadi mengajak keluarganya.

Suruji juga tidak mempersoalkan apabila ada PNS yang berfoto bersama pasangan calon kepala daerah. Meskipun ada Surat Edaran (SE), namun tidak akan sampai ada pemecatan hanya karena masalah tersebut. “Bagaimana kalau calon itu keluarganya, masa kita larang orang berfoto dengan keluarganya. Walaupun SE tidak perbolehkan, tapi tidak  bisa dipecat gara-gara itu. Intinya, kalau sebagai pribadi, silahkan saja,” katanya.

Kepada seluruh guru PNS maupun honorer di NTB, Suruji meminta agar tidak mengkampanyekan calon tertentu di dalam kelas. “Tapi kalau di rumahnya, ya silahkan saja. Itu tidak masalah. Saya sebagai Kadis, tidak urus yang begitu-begitu,” ujar Suruji.

Baca Juga :  Belasan Ribu Warga Mataram Terancam tak Bisa Memilih Di Pilkada 2018

Dalam kesempatan tersebut, Suruji juga menyampaikan pesan gubernur  TGH M Zainul Majdi yang mempersilakan seluruh PNS mendukung siapapun. Hal yang terpenting adalah tetap menjaga silaturrahim. “Bagi ASN, siapapun yang menang kita akan tetap loyal,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) NTB, M Khuwailid menegaskan, seluruh PNS baik guru maupun pejabat dilarang ikut berpolitik praktis. Apalagi ikut kampanye dan menunjukkan dukungan kepada calon tertentu.

Larangan PNS terlibat politik praktis, telah diatur dalam Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) dan juga Surat Edaran (SE). Apabila larangan tersebut dilanggar, maka sudah selayaknya ASN tersebut mendapatkan sanksi tegas.

Berbagai regulasi yang dimaksud tersebut seperti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. UU tersebut memperkuat aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Semua profesi yang digaji dari negara, memang harus netral. Tidak boleh ikut berpolitik,” terangnya. (zwr)

Komentar Anda