Dikbud NTB Perpanjang Layanan PPDB

KETERANGAN : Kepala Dikbud NTB H Aidy Furqan bersama Ketua Panita PPDB NTB Lalu Muhammad Hidlir dan Sekertaris PPDB, Muhazam saat melaksanakan zoom meeting dengan kepala SMK, SMA se-NTB terkait PPDB NTB. (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB akhirnya memperpanjang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jalur zonasi, khususnya yang terkendala tidak bisa Login. Hal ini sesuai dengan surat keputusan (SK) Nomor 422.1/ 1917.UM/Dikbud NTB.

“Kita sudah bersurat langsung kepada Kepala Cabang Dinas (KCD) se-NTB, serta kepala SMKN yang tidak bisa login diperpanjang pelayanan PPDB,’’ kata Kepala Dinas Dikbud NTB H Aidy Furqan kemarin.

Aidy mengaku sesuai dengan masukan masyarakat, karena ada beberapa yang tidak bisa login dalam PPDB tahun ini, baik jenjang SMA, SMK khususnya jalur zonasi diperpanjang pelayanannya. Peserta yang tidak bisa login ini tentunya berpengaruh juga terhadap orang tua wali, tapi pada intinya semuanya terlayani dengan baik.

Baca Juga :  Pemblokiran Rekening Sertifikasi Guru Tidak Prosedural

Selain itu, bagi calon peserta didik SMK yang telah melakukan proses login, namun masih gagal dan telah melaporkan permasalahannya ke panitia sekolah/KCD/Provinsi pada tanggal 28 – 30 Juni 2021, masih diberikan waktu untuk melalakukan proses login di sistem PPDB sampai dengan tanggal 3 Juli 2021. Selanjutnya, bagi calon peserta didik SMA yang telah melakukan proses login namun masih gagal dan telah melaporkan permasalahannya ke panitia sekolah/KCD/Provinsi pada tanggal 29 Juni – 3 Juli 2021, masih diberikan waktu untuk melalakukan proses login di sistem PPDB sampai dengan tanggal 6 Juli 2021.

Baca Juga :  2 Siswa Tidak Kenakan Seragam Saat Ujian

Kemudian, hasil verifikasi yang dilakukan oleh operator setelah calon peserta didik baru mendaftar bersifat sementara/bukan final sebagaimana yang tercantum dalam output pendafataran pada aplikasi.

‘Inilah upaya kami untuk memberikan pelayanan kepada calon peserta didik yang akan menuntut ilmu di jenjang SMA, SMK maupun SLB se-NTB,” katanya.

Oleh karena itu, pihkanya meminta kepada semua KCD maupun kepala SMK maupun SMA supaya memberikan informasi kepada wali siswa agar semua kekahawatiran bisa terjawab.

“Pada intinya anak harus mengeyam pendidikan, seperti amanat undang-undang,” tandasnya. (adi)

Komentar Anda