Dikbud NTB Perketat Verifikasi KK Calon Siswa Baru

VERIFIKASI : Wakil Gubernur NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah bersama Kepala Dinas Dikbud NTB H Aidy Furqan usai upacara peringatan Hardiknas 2 Mei 2022. (DOK / RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB H Aidy Furqan mengatakan menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023, pihaknya sudah memfinalkan aplikasi dan zonasi. Sementara itu, kompetensi keahlian untuk SMK, masih dalam proses.

“Kita lebih awal melaksanakan PPDB, karena pengalaman tahun lalu hampir 3.000 anak tidak bisa input data, disebabkan belum keluar nomor induk siswa nasional (NISN). Saat ini kita finalkan Kompetensi Keahlian pada SMK,” kata H Aidy Furqan, kemarin.

Dikatakan Aidy, selain itu penyebab kedua nomor kartu keluarga (KK) yang mutasi. Misalnya dari Lombok Timur ke Mataram dan ini yang diantisipasi untuk memperbaharui data. Ada beberapa perbedaan mendasar dalam pelaksanaan PPDB tahun ini dengan tahun lalu. Diantara perbedaanya tentang status zona, selama ini dalam KK itu persyaratannya satu tahun, bahkan dalam KK itu ada predikat anak kandung, anak saudara atau keluarga lain. semua ini ada bobotnya.

Baca Juga :  Dikbud NTB Bakal Evaluasi Pelaksanaan PPDB 2023

“Kita prioritaskan ini anak kandung. Walapun statusnya ini dekat dengan sekolah yang dituju, namun jika keluarga lain dalam KK tentu ada bobotnya kurang dari anak kandung,” jelasnya.

Selain itu, peserta didik sudah bisa melihat jarak dengan sekolah di HP, tidak perlu menggunakan meteran lagi. Sedangkan terkait di masing-masing jalur masih sama dengan tahun lalu.

Terpisah, Kepala Bidang PSMA Dikbud NTB L Muhammad Hidlir menambahkan bahwa PPDB tahun ini lebih obyektif dari sebelumnya. Jarak ditentukan mulai dari tempat tinggal dengan satuan pendidikan, khususnya jenjang SMA.

“PPDB tahun ini lebih obyektif jika dibandingkan dengan tahun lalu,” jelasnya.

Dikatakan, semua draf petunjuk teknis (Juknis) PPDB akan dibahas bersama pimpinan. Namun yang jelas tahun ini lebih obyektif, sebab menghitung jarak dari rumah ke sekolah, bukan dari kantor desa ke sekolah. Selain itu, dalam PPDB tahun ini akan memberikan skor anak kandung dengan pendatang baru di kartu keluarga (KK).

Baca Juga :  SMA Muhammadiyah Mataram Hanya Dapat 9 Siswa Baru

“Biasanya saat PPDB banyak yang menyantol di KK. Ini yang kita berikan skor, namun tetap bisa mendaftar hanya saja skornya kecil jika dibandingkan dengan anak kandung,” terangnya.

Bukan hanya itu, tahun ini jika anak tenaga pendidik atau guru yang mau bersekolah di tempat ibunya atau bapaknya mengajar, walapun tidak berada di zonasi diberikan ruang dengan jalur perpindahan orang tua.

“Semoga PPDB tahun ini jauh lebih bagus jika dibandingkan dengan tahun lalu. Serta apa yang menjadi persoalan PPDB tahun sebelumnya bisa diatasi dengan baik. Seperti data Dapodik maupun Emis jika di Kemenag kabupaten/kota,” harapnya. (adi)

Komentar Anda