MATARAM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB H Aidy Furqan menegaskan sampai berakhir pelaksanaan ujian semester siswa SMA/SMK, belum ada data riil sekolah yang dimaksud oleh Ombudsman tidak memberikan siswanya mengikuti ujian, karena tidak mengeluarkan Biaya Penyelenggara Pendidikan (BPP).
“Belum ada data riil sekolah mana yang tidak memberikan siswa ujian semester, karena tidak mengeluarkan BPP,’ kata Aidy Furqan kepada Radar Lombok, kemarin.
Aidy meminta Ombudsman NTB menunjukkan data dan fakta riil sekolah mana yang melarang siswa mengikuti ujian semester, karena tidak mengeluarkan BPP.
“Kalau kita menyebut lalu tidak ada data riil sekolah yang bersangkuatan nanti teman-teman tidak nyaman,” katanya.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB menerima pengaduan salah satu orang tua terkait kebijakan sekolah yang melarang siswanya mengikuti ujian semester dengan alasan belum membayar BPP.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman perwakilan NTB, Arya Wiguna mengatakan bahwa ada orang tua yang menyampaikan keluhan anaknya tidak bisa ikut ujian, karena tidak mendapatkan kartu ujian akibat belum melunasi BPP. Diantaranya ada siswa pemegang kartu KIP dan Surat Keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial akan tetapi tetap diminta untuk melunasi BPP oleh pihak sekolah sebagai syarat mengikuti Ujian Semester, ada juga siswa yang sudah membayar BPP bulan November juga tidak mendapatkan kartu ujian karena belum melunasi sampai dengan bulan Desember 2023.
“Kita akan kawal kasus ini, tidak ada urusan dengan semesteran dengan membayar BPP,” tegasnya.
Menurutnya, alasan seperti itu tentu tidak dapat dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan. Pada prinsipnya, siswa tetap berhak mengikuti ujian semester meskipun mereka belum melunasi BPP. Ia meminta sekolah tidak membuat kebijakan yang menjadikan syarat pelunasan BPP sebagai ketentuan siswa mengikuti ujian semester. Selain itu, ada siswa pemegang kartu KIP dan/atau surat keterangan tidak mampu lainnya dari Dinas Sosial juga diminta mengeluarkan BPP.
Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pasal 52 huruf h menyebutkan, pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
“Kami mengingatkan sekolah untuk tidak melarang siswa mengikuti ujian semester dikarenakan siswa belum melunasi BPP, apalagi ada siswa pemegang KIP kuliah dan Surat Keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial. (adi)