Dikbud NTB Minta MPLS Secara Daring

H Aidy Furqan (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)
H Aidy Furqan (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB H Aidy Furqan meminta seluruh sekolah untuk melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk siswa baru secara daring (dalam jaringan) yang rencananya berlangsung pada 20-25 Juli mendatang.

“Kita minta sekolah dalam melaksanakan MPLS secara daring atau tatap muka,” kata Aidy Furqan kepada Radar Lombok, Rabu (15/7).

Dijelaskan Aidy, jika sekolah sudah siap secara daring, maka harus dilaksanakan secara online. Namun bagi sekolah yang belum bisa melaksanakan MPLS secara daring, maka masih bisa dilakukan secara tatap muka, tapi tetap menerapkan protokol Covid-19.

“Jika sekolah tidak siap secara daring, silahkan tatap muka karena kebutuhan,” kata Aidy.

Menurut Adiy, pelaksanaan MPLS bisa tatap muka supaya dalam pembelajaran dan pendalaman minat ditambah kejuruan, serta untuk memperlihatkan alat praktik terutama di bengkel tidak bisa melalui online, khususnya bagi siswa baru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

“Kalau tatap muka dalam MPLS kita batasi hanya 4 jam dengan pola shift. Sekolah-sekolah besar itu maksimal 100 siswa per hari,” jelasnya.

Untuk diketaui, dalam MPLS nanti satu siswa tersebut hanya datang 2 kali ke sekolah. Misalnya, siswa baru ini datang Senin ke sekolah, maka nanti Rabu datang lagi.

“Ini sudah kita siapkan instrumennya,” jelas Aidy.

Terkait dengan surat edaran Gubernur NTB tidak diperkenankan layanan tatap muka dalam pelaksanasan MPLS Nomor: 420/3320.UM Dikbud tentang penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 masa pandemi Corona. Edaran ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri nomor : 01/KB/2020, nomor: 516 tahun 2020, nomor HK.03.01/Menkes/363/2020 dan nomor 440-882 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Pelajaran 2020 2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid -l9 tanggal 15 Juni 2020 dan Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 420 3320 UM/Dikbud, tanggal 7 Juli 2020.

“Makanya MPLS ini bukan untuk belajar di ruang kelas,” katanya. (adi)

Komentar Anda