Dikbud NTB Larang Sekolah Jual Seragam

Dikbud NTB
Dikbud NTB

MATARAM—Momen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak jarang dijadikan kesempatan “panen duit” oleh sekolah. Mengantisipasi kemungkinan kasus itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB mengeluarkan peringatan keras.

“Kita larang sekolah menjualbelikan seragam kepada siswa,” ungkap Sekretaris Dinas Dikbud NTB, H. Syukran, Jumat (14/7).

Larangan ini, jelasnya, berlaku bagi semua sekolah. Siswa diminta agar dibebaskan membeli seragam seperti putih abu dan pramuka dimana saja mereka mau. Kecuali untuk baju identitas sekolah seperti baju batik, pihaknya mengaku masih meberikan toleransi.

Baca Juga :  Kekurangan Ruang Kelas, Para Siswa Ini Belajar di Musala

Larangan ini, lanjutnya, karena cukup rawan terjadi pungli terhadap siswa. Karena itu, potensi pelanggaran hukum di kemudian hari hendaknya dihindari sejak dini.

Kendati demikian, dari kondisi banyaknya siswa yang kurang mampu, sebutnya, nantinya bisa memanfaatkan baju kakak kelas mereka. “Siswa itu sekolah untuk mencari ilmu, bukan dibebankan dengan kepentingan-kepentingan pribadi para oknum dengan cara memperjualbelikan baju di sekolah,” lanjutnya.

Syukran menambahkan, untuk penjualan baju Identitas sekolah pun harus diakomodir melalui koperasi sekolah.Tujuannya agar pengelolaannya jelas dan uang hasil penjualan dari baju tersebut jelas arahnya.

Baca Juga :  Jamkrida NTB Bukukan Laba Rp 878 Juta

Terpisah, salah seorang wali siswa, Zainuddin mengaku setelah anakanya diterima di salah satu SMA yang tidak mau disebutkan namanya, masih membebankan para orangtua wali untuk membeli baju sebanyak lima stel. Di dalamnya termasuk juga baju seragam putih abu, pramuka dan baju identitas sekolah bersangkutan.

Terhadap kebijakan ini, pihaknya mengaku hanya menerima saja. Pihaknya mengaku tidak tahu menahu soal adanya larangan dari Dikbud NTB. (cr-rie)

Komentar Anda