Dikbud NTB, Kasek dan Kontraktor Sepakati Penyelesaian RPS SMKN 1 Pringgasela

SELONG – Persoalan pembayaran pembangunan gedung praktik SMKN 1 Pringgasela, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur akhirnya mendapatkan kesepakatan setelah dilakukan duduk bareng, Rabu (31/5).

Kepala Sekolah, PPK Dikbud NTB, Supplier dan Pekerja Jasa telah bertemu dan bersepakat menyelesaikan persoalan pembayaran Swakelola RPS SMKN 1 Pringgasela.

“Persoalan tersebut sudah dI musyawarahkan dan disepakati pola penyelesaiannya'” kata PPK Dinas Dikbud NTB I Ketut Swadana.

Sebelumnya, beredar foto terjadi pencoretan “Disegel” roling door bangunan ruang Praktek SMKN 1 Pringgasela oleh kontraktor yang memgaku belum lunas dibayar. Peristiwa itu langsung direspon cepat oleh PPK Dikbud NTB dengan mendatangi lokasi dan bertemu kepala sekolah, fasilitator, dan supplier yang dimaksud.

I Ketut Swadana menyampaikan model swakelola ini adalah hal baru bagi masyarakat, sehingga mekanismenya perlu pembiasaan.

“Seharunya dari awal mereka mencari saya sebagai PPK bukan mencari Kabid yang memang bukan tugasnya melaksanakan kegiatan ini. Kita bersyukur bangunan ini selesai dengan baik sesuai dengan yang kita harapkan,” katanya.

Baca Juga :  DAK Berkurang Drastis, Program Jalan Terganggu

Kepala SMKN 1 Pringgasela sebagai Pelaksana Kegiatan Swakelola juga menjelaskan bahwa sudah diselesaikan dengan baik – baik langsung bersama kontrakraktor dan pihak terkait lainnya, kemarin.

“DIsepakati beberapa hal, yaitu  item pekerjaan mana yang lebih dilaksanakan seperti taman dan lainnya akan dibayarkan oleh Pelaksana Swakelola,” jelasnya.

Sebelumnya, kontraktor  mendatangi SMKN 1 Pringgasela  melakukan penyegelan gedung praktik  yang telah dibangun tersebut, Rabu (31/5/2023), karena belum dibayarkan. Hal tersebut disebabkan karena sisa pengerjaan dari proyek yang sebelumnya dikerjakan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022  yang digelontorkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB sampai sekarang belum kunjung dibayar ke kontraktor Rp 139 juta.

Aksi penyegelan ini tak lain karena  kesal tak kunjung mendapatkan kejelasan dari Dikbud NTB dalam hal ini Kabid SMK selaku yang bertanggung jawab terkait pengerjaan proyek ini.

“Pengerjaan telah selesai Januari 2023  tetapi sampai sekarang belum kunjung dibayar oleh dinas,” kata Syafruddin  selaku kontraktor.

Baca Juga :  Ada Tenggat Waktu untuk Proyek DAK

Pembangunan gedung praktik ini terang dia merupakan proyek swakelola yang  bersumber dari DAK 2022 dengan pagu anggaran sekitar Rp 985 juta. Berbagai item pengerjaan yang bersumber dari DAK ini telah rampung dikerjakan Desember 2022.

Namun selang beberapa waktu  kemudian, Kabid SMK Dikbud NTB Khaerul Ikhwan memintanya untuk melanjutkan beberapa item pekerjaan tambahan secara swadaya.
Di antaranya pemasangan keramik,  acian, cat tembok, cat baja pembuatan taman termasuk juga ACV selasar.

Pengerjaan tambahan ini dimulai Januari 2023 dan selesai di bulan itu juga. Setelah selesai, ia pun mengajukan sisa pembayaran pengerjaan,  namun kabid malah bilang tidak ada anggaran.

“Kalau pekerjaan DAK 2022 tidak ada masalah. Ini yang bermasalah adalah pekerjaan tambahan yang swadaya dengan nilai pekerjaan Rp139 juta,” bebernya. (luk)

Komentar Anda