Dikbud NTB Apresiasi Pemerintah Tidak Wajibkan LHS

Perpres 87/2017, terangnya, akan sangat berdampak positif silang sengkarut perdebatan yang terjadi selama ini. Segala pro kontra yang selama ini gencar terjadi otomatis akan diredam dengan sendirinya.

Pihaknya mengaku cukup dilema selama perdebatan berlangsung terkait LHS. Terlebih dari sisi nurani pihaknya tegas menolak aturan tersebut. Namun karena ini kebijakan dari pemerintah pusat, mau tak mau pihaknya menyembunyikan sikap konfrontasi.

Baca Juga :  280 Siswa Baru MAN 2 Mataram Ikuti Matsama

Lewat Perpres yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo, ujarnya, aturan LHS tidak harus dilaksanakan. LHS disebutnya hanya bagian dari opsi tentang aturan hari sekolah.

Baca Juga :  PGRI NTB Kecam Penganiayaan Guru di Lombok Timur

“Jadi yang setuju silahkan melaksanakannya. Yang menolak, ya tidak usah dilaksanakan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Provinsi NTB, H. Syamsul Anwar menegaskan, rencana LHS tetap didukung pihaknya. Mengingat ada banyak sisi positif yang akan didapat oleh sekolah dan siswa.

Komentar Anda
1
2
3