Dikbud NTB Apresiasi Pemerintah Tidak Wajibkan LHS

H. Muhammad Suruji
H. Muhammad Suruji (NASRI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Program lima hari sekolah (LHS) yang dicanangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI rupanya tidak begitu diapresiasi. Ini menyusul keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2017 tentan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, HM Suruji mengatakan, keluarnya aturan ini secara otomatis mementahkan Peremendikbud Nomor 23/ 2017 tentang lima hari sekolah. Terhadap keluarnya Perpres tersebut, pihaknya mengaku sangat mengapresiasi keputusan presiden.

Baca Juga :  Dikbud NTB Fokus Konsolidasi Internal

“Karena sejujurnya dari awal kita tidak pernah mendukung LHS itu,” ungkapnya, Kamis (7/9).

Baca Juga :  581 Sekolah Rusak Akibat Gempa Lombok

Dengan keluarnya Perpres itu, imbuhnya, sudah ada titik terang terkait aturan hari sekolah. Terlebih pihaknya juga menolak keras ada sekolah percontohan dalam implementasi LHS tersebut.

Komentar Anda
1
2
3